Aplikasi OSS Sai Betik Mudahkan Mahasiswa Mengurus Izin Penelitian

Senin, 8 Mei 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)  – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan Aplikasi Online Single Submission (OSS) Sai Betik, sebuah sistem pendukung operasi perizinan berbasis resiko milik pemkot Bandar Lampung untuk memudahkan masyarakat mendapatkan izin berusaha juga memudahkan mahasiswa mengurus perizinan penelitian ke masyarakat.

Baca Juga :  Wagub Minta Bupati dan Walikota Turunkan Stunting di Lampung

Muhtadi A. Temenggung mengatakan bahwa Aplikasi OSS Sai Betik ini unuk memudahkan mahasiswa untuk mengurus izin penelitian, Senin, 8 Mei 2023.

“Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah kalangan mahasiswa yang ingin mengurus izin penelitian, jadi ga harus ke kantor cukup dari rumah atau dari kosan sudah bisa upload sendiri, mengurus sendiri, jadi semua sudah mudah,” ujarnya saat di wawancarai jurnalis dinamik.id.

Baca Juga :  Cipayung Plus Minta Pemkot Tinjau Ulang Hibah 25 Milyar

Lanjut, Ia juga menjelaskan hal tersebut adalah tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

“Perizinan izin penelitian mahasiswa merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” jelasnya. (Naz)

Berita Terkait

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:59 WIB

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru