Bobol Konter HP, Dua Pemuda Asal Tri Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)– Dua
pembobol konter handphone (HP) di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diamankan Unit Reskrim Polsek setempat,
Senin (29/05/2023) dini hari. Keduanya terancam pidana lima tahun penjara.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan bahwa pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Joko Irawan, warga tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba.

Pelaku FS (18) dan SB (20) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon milik korban Joko Irawan, tepatnya di Konter Handphone Wawan Cell yang terletak di Tiyuh Kibang Budi Jaya.

Korban baru menyadari toko miliknya dibobol keesokan harinya dan terkejut saat melihat salah satu bagian atap dari konternya dalam keadaan jebol dan terbuka.

Kemudian korban melihat handphone yang berada di etalase counter yang berjumlah sembilan unit dan juga voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu kibang.

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Jumat tanggal 14 april 2023 sekira pukul 01.00 wib di konter Wawan Cell tiyuh Kibang Budi Haya Kecamatan Lambu Kibang Tulang Bawang Barat dibobol pencuri,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

“Atap di dalam konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 unit handphone dengan berbagai merk, voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah,” terang Amaluddin.

Baca Juga :  Sipropam Polres Tubaba Cek Personel Pemegang Senpi Dinas.

Dari hasil penyelidikan Polsek Lambu Kibang bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku FS (18) dan SB (20) warga tiyuh Kibang Tri Jaya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (SID)

Berita Terkait

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Selasa, 25 Nov 2025 - 17:04 WIB

DPRD Bandar Lampung

Wiwik Anggraini Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila di Sepang Jaya

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:51 WIB

DPRD Bandar Lampung

Dedi Yuginta: Orang Tua dan Guru Perlu Bentengi Anak di Era Digitalisasi

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:48 WIB