Bobol Konter HP, Dua Pemuda Asal Tri Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)– Dua
pembobol konter handphone (HP) di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diamankan Unit Reskrim Polsek setempat,
Senin (29/05/2023) dini hari. Keduanya terancam pidana lima tahun penjara.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan bahwa pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Joko Irawan, warga tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba.

Pelaku FS (18) dan SB (20) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon milik korban Joko Irawan, tepatnya di Konter Handphone Wawan Cell yang terletak di Tiyuh Kibang Budi Jaya.

Baca Juga :  Kapolres Lamtim Dampingi Gubernur dan Kapolda Hijaukan Bendungan Marga Tiga

Korban baru menyadari toko miliknya dibobol keesokan harinya dan terkejut saat melihat salah satu bagian atap dari konternya dalam keadaan jebol dan terbuka.

Kemudian korban melihat handphone yang berada di etalase counter yang berjumlah sembilan unit dan juga voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu kibang.

Baca Juga :  YLBH 98 Bedah Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Lampung

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Jumat tanggal 14 april 2023 sekira pukul 01.00 wib di konter Wawan Cell tiyuh Kibang Budi Haya Kecamatan Lambu Kibang Tulang Bawang Barat dibobol pencuri,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

“Atap di dalam konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 unit handphone dengan berbagai merk, voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah,” terang Amaluddin.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2024

Dari hasil penyelidikan Polsek Lambu Kibang bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku FS (18) dan SB (20) warga tiyuh Kibang Tri Jaya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (SID)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB