Tragedi Lift, Pihak Sekolah AZ Zahra Siap Ikuti Proses Hukum

Jumat, 7 Juli 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi Lift, Pihak SD AZ Zahra Siap Ikuti Proses Hukum

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pihak SD AZ Zahra mengatakan bahwa sekolahnya tegak lurus dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Hal itu dikemukakan Kepala SD AZ Zahra Iqbal Hafis Hakim saat diwawancarai jurnalis Dinamik.id di kantor Sekolah Az Zahra di jalan Jl. Mayjend. D.I. Panjaitan No.3, Gotong Royong, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jum’at, 7 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tetap tegak lurus dengan proses hukum ya mas, semua sudah ditangani langsung oleh kepolisian, karena aparat penegak hukum yang punya wewenang penuh,” terangnya.

Soal korban yang mengalami kejadian nahas itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Vendor (pemborong). “Terkait kejadian musibah tersebut, yayasan bekerjasama dengan vendor untuk renovasi lantai 5 dan 6 yang diperuntukan sport area dan student creative center,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penanggulangan Bencana sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan untuk sampai saat ini pihaknya fokus untuk perhatian terhadap korban yang terkena musibah.

“Kita fokus kepada korban yang terkena musibah. Kami intens komunikasi dengan pihak semua korban, santunan kita tetap jalan, rekanan juga intens komunikasi langsung dengan pihak korban,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan siap memberikan beasiswa pendidikan untuk putra maupun putri korban.

“Selain itu juga Az Zahra siap memberi beasiswa pendidikan bagi putra/putri korban. Jadi mereka bisa sekolah di Az Zahra sesuai tahapannya dengan beasiswa yang kami berikan,” tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi saat rehabilitasi SD AZ Zahra Bandar Lampung. Pihak korban atas nama Ahmad Burhan (39), warga Negeri Olok Gading Teluk Betung Barat, Ferdian Darwis meminta pertanggung jawaban yang adil untuk kejadian yang menimpa keluarganya atas tragedi 9 pekerja jatuh dari lift lantai 5 sekolah Az Zahra.

Baca Juga :  Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Bulan April 2021 Oleh I Gede Jelantik, S.E

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi dinamik.id, Kamis 6 Juli 2023. “Tentang musibah yang terjadi, kami meminta agar mendapati keputusan yang adil dari pihak Sekolah Az-Zahra,” harapnya.

Sampai dengan semalam (5/7) sekitar jam 22.00 WIB, pihak sekolah baru memberi untuk operasional pemakaman.

“Sampai dengan pertemuan semalam pihak sekolah Az Zahra bertanggung jawab untuk pemakaman namun untuk pertanggungjawaban selanjutnya belum ada,” ujar Ferdian.

Berikut identitas sembilan korban ;

Tujuh korban tewas meninggal dunia.

1. Edi Mulyono (38), warga Jalan Suban, Merbau Mataram, Lampung Selatan

2. Romi (32), warga Jalan Dr Harun, Tanjungkarang Timur

3. Udin (65), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat

Baca Juga :  Salahgunakan Narkoba, Pria Asal Way Jepara Diringkus Aparat Polres Lamtim

4. Selamet Saparudin (44), warga Jalan AMD Kota Jawa, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat (TbB)

5. Rahmatullah (38), warga Jalan AMD Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB

6. Ahmad Burhan (39), warga Jalan Bungur, Negeri Olok Gading, TbB

7. Asep Nursyamsi (39), warga Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB

Dua Korban Mengalami luka Parah.

1. Sutaji bin Matdasin (26), warga Dusun Seribu Rt.005 Rw.002 Kel. Gebang Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, mengalami patah pada kaki kanan dan tangan kiri dan luka sobek di kepala.

2. Herizal bin Matsim (41), warga Jalan Drs
Warsito Gg. Raja Basa No. 19. Lk. 1 Kel. Kupang Kota Kec. TBU, Bandar Lampung, mengalami patah pada kaki kanan dan tangan kanan.

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Berita Terbaru