Kasus Asusila, Terdakwa Oknum Kepsek Memasuki Tahapan Persidangan

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MENGGALA(Dinamik.Id) — Babak baru kasus tindak pidana asusila dengan terdakwa Amir Rilangka (50) yang merupakan oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Way Serdang Mesuji, saat ini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Rabu (13/07/2023) lalu.

Kasus pencabulan dua siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji ini yang melibatkan oknum Kepala Sekolah sekaligus Ketua Yayasan Sekolah tersebut.

Kini perkara yang melibatkan Terdakwa Amir Rilangka (50) atas kasus pelecehan seksual terhadap dua siswinya berinisial N (12) dan A (12) memasuki tahap persidangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Ketua Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji itu didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji Darvi Juliansyah, S.H dengan pasal berlapis saat sidang di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang.

JPU Darvi Juliansyah S.H mendakwa Amir Rilangka dengan dua pasal sekaligus, Pertama Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Baca Juga :  Hujan Rintik, Anggota DPR Aprozi Alam dan Sekda Kota Bantu Korban Banjir di Tanjungseneng

Atau Kedua Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Menggala Rabu (12/7/2023) lalu dengan mengagendakan sidang saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa) yang diketua Majelis Hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun S.H. Marlian Siagian, S.H , Wahyu Lestari Ningrum,S.H.,M.H dan pengacara dari terdakwa.

JPU menjelaskan, sidang agenda berjalan lancar dan akan di teruskan pada hari Selasa 18 Juli 2023 pekan depan dengan agenda sidang yang masih sama yaitu saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa).

Baca Juga :  Bergerak Bersama Atasi El Nino, Puskesmas Sidomulyo dan BPBD Berikan Masker ke Pengguna Jalan

Jaksa berkeyakinan bila terdakwa bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak lantaran hingga kini kedua korban masih mengalami trauma mendalam.

Diketahui tedakwa sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mesuji saat berada di Sekolahnya pada Kamis (12/1/2023) malam.

Dimana modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut.

Pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban, alih alih menanyakan terdakwa malah ikut mencabuli kedua siswinya itu.

Berita Terkait

Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji
Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan
Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Ajak Dukung Swasembada Gula Nasional
IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif
Kebakaran Way Kambas Berulang, Komisi II DPRD Lampung Dorong Penguatan Pencegahan
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:22 WIB

Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Ajak Dukung Swasembada Gula Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:06 WIB

IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif

Berita Terbaru