Kasus Asusila, Terdakwa Oknum Kepsek Memasuki Tahapan Persidangan

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MENGGALA(Dinamik.Id) — Babak baru kasus tindak pidana asusila dengan terdakwa Amir Rilangka (50) yang merupakan oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Way Serdang Mesuji, saat ini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Rabu (13/07/2023) lalu.

Kasus pencabulan dua siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji ini yang melibatkan oknum Kepala Sekolah sekaligus Ketua Yayasan Sekolah tersebut.

Kini perkara yang melibatkan Terdakwa Amir Rilangka (50) atas kasus pelecehan seksual terhadap dua siswinya berinisial N (12) dan A (12) memasuki tahap persidangan.

Ketua Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji itu didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji Darvi Juliansyah, S.H dengan pasal berlapis saat sidang di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang.

JPU Darvi Juliansyah S.H mendakwa Amir Rilangka dengan dua pasal sekaligus, Pertama Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Baca Juga :  Selamat! Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Dari BKKBN RI, Percepat Penurunan Stunting

Atau Kedua Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Menggala Rabu (12/7/2023) lalu dengan mengagendakan sidang saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa) yang diketua Majelis Hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun S.H. Marlian Siagian, S.H , Wahyu Lestari Ningrum,S.H.,M.H dan pengacara dari terdakwa.

JPU menjelaskan, sidang agenda berjalan lancar dan akan di teruskan pada hari Selasa 18 Juli 2023 pekan depan dengan agenda sidang yang masih sama yaitu saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa).

Baca Juga :  Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo Umbara, Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Jaksa berkeyakinan bila terdakwa bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak lantaran hingga kini kedua korban masih mengalami trauma mendalam.

Diketahui tedakwa sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mesuji saat berada di Sekolahnya pada Kamis (12/1/2023) malam.

Dimana modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut.

Pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban, alih alih menanyakan terdakwa malah ikut mencabuli kedua siswinya itu.

Berita Terkait

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Selamat! Satu Anggota PWI Mesuji Terima SK CPNS
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT, Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB