Kasus Asusila, Terdakwa Oknum Kepsek Memasuki Tahapan Persidangan

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MENGGALA(Dinamik.Id) — Babak baru kasus tindak pidana asusila dengan terdakwa Amir Rilangka (50) yang merupakan oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Way Serdang Mesuji, saat ini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Rabu (13/07/2023) lalu.

Kasus pencabulan dua siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji ini yang melibatkan oknum Kepala Sekolah sekaligus Ketua Yayasan Sekolah tersebut.

Kini perkara yang melibatkan Terdakwa Amir Rilangka (50) atas kasus pelecehan seksual terhadap dua siswinya berinisial N (12) dan A (12) memasuki tahap persidangan.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadhan, Pemkab Tubaba dan Bulog KCP Menggala Gelar Pasar Murah Sediakan 10 Ton Beras

Ketua Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji itu didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji Darvi Juliansyah, S.H dengan pasal berlapis saat sidang di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang.

JPU Darvi Juliansyah S.H mendakwa Amir Rilangka dengan dua pasal sekaligus, Pertama Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Baca Juga :  Pemprov Tingkatkan Minat Baca Gelar Perpustakaan Keliling

Atau Kedua Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Menggala Rabu (12/7/2023) lalu dengan mengagendakan sidang saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa) yang diketua Majelis Hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun S.H. Marlian Siagian, S.H , Wahyu Lestari Ningrum,S.H.,M.H dan pengacara dari terdakwa.

JPU menjelaskan, sidang agenda berjalan lancar dan akan di teruskan pada hari Selasa 18 Juli 2023 pekan depan dengan agenda sidang yang masih sama yaitu saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa).

Baca Juga :  Kejari Mesuji Lakukan Program Peduli Berbagi, Bagikan Paket Sembako dan Takjil

Jaksa berkeyakinan bila terdakwa bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak lantaran hingga kini kedua korban masih mengalami trauma mendalam.

Diketahui tedakwa sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mesuji saat berada di Sekolahnya pada Kamis (12/1/2023) malam.

Dimana modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut.

Pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban, alih alih menanyakan terdakwa malah ikut mencabuli kedua siswinya itu.

Berita Terkait

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker
Pengukuhan APPMBGI Lampung Jadi Momentum Penguatan SPPG dan Kemitraan Daerah
Di Balik Polemik MBG, Relawan Dapur Terdampak: Penghasilan Hilang, Harap Program Jalan Lagi
Ribuan Massa Kumpul di Tugu Adipura Lampung Dukung Program MBG
Aksi Damai AMAL: Dukung MBG, Massa Minta Koruptor Dihukum Berat
Kisah Inspiratif Aprozi Alam Membangun Harapan Dimulai dari Pendidikan
Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran
PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pengukuhan APPMBGI Lampung Jadi Momentum Penguatan SPPG dan Kemitraan Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 17:43 WIB

Di Balik Polemik MBG, Relawan Dapur Terdampak: Penghasilan Hilang, Harap Program Jalan Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ribuan Massa Kumpul di Tugu Adipura Lampung Dukung Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 12:16 WIB

Aksi Damai AMAL: Dukung MBG, Massa Minta Koruptor Dihukum Berat

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB