Terkait Lahan PTPN Way Berulu, BPN Lampung Edukasi Warga di Forum DPD RI

Jumat, 28 Juli 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDAR LAMPUNG—Forum mediasi konflik lahan PTPN VII Unit Way Berulu dengan oknum warga yang digelar Anggota DPD RI Abdul Hakim dimanfaatkan Kantor BPN Provinsi Lampung untuk mengedukasi warga, Rabu (26/7/23).

Di forum yang diadakan di Kantor Perwakilan DPD RI Lampung, Bandar Lampung itu, beberapa pejabat BPN Provinsi Lampung dan BPN Pesawaran hadir untuk memberikan persepsi hukum tentang hak kepemilikan lahan sesuai undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum diskusi yang diinisiasi Senator asal Lampung itu dihadiri para pihak. Selain Abdul Hakim sebagai tuan rumah, hadir Kabag Pengelolaan Aset PTPN VII Iyushar Ganda Saputra didampingi Sekretaris Perusahaan Bambang Hartawan dan beberapa staf.

Dari pihak warga yang mengklaim lahan milik PTPN VII Way Berulu, hadir Kades Tamansari Fabian Jaya dikawal belasan pendukungnya.

Dari pihak terkait, ada Andi Lubis dari BPN Provinsi Lampung, Sri Rejeki Kantah BPN Kabupaten Pesawaran, Perwira Polres Pesawaran, dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pembukaannya, Abdul Hakim menyatakan sangat prihatin dengan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat.

Sebagai wakil rakyat yang dipilih untuk menyuarakan aspirasi melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ia merasa bertanggung jawab untuk memberi saluran kepada semua pihak untuk mencari solusi.

Baca Juga :  Kwarran Pramuka Telukbetung Utara Sosialisasi KTAP-e, Ketua: Dukung Program Kwarnas

“Saya sebagai wakil rakyat sangat khawatir jika ada masalah di masyarakat yang melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, mari kita duduk bersama untuk mencari solusi. Sebab, tidak ada masalah yang tidak ada solusinya,” kata dia.

Adu argumentasi sempat terjadi saat masing-masing pihak menyampaikan data dan fakta yang dimiliki. Namun, dari berbagai penjelasan, secara substansi tidak ditemukan titik kesepakatan.

“Meskipun forum ini tidak menemukan solusi substantif, tetapi setidaknya kita menemukan duduk persoalan dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan para pihak,” kata politisi PKS ini.

Abdul Hakim sebagai mediator kemudian memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberi perspektif sesuai kapasitasnya. Dimulai dari pihak Dinas Pertanahan Provinsi Lampung, Polres Pesawaran, dan BPN Kabupaten Pesawaran memberikan pandangan hukum dan duduk persoalannya.

Pada kesempatan itu, Andi Lubis dari BPN Provinsi menjelaskan posisi legalitas lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN VII Unit Way Berulu. Ia membenarkan lahan yang kemudian menjadi objek konflik ini belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha.

Namun, hal itu bukan berarti status kepemilikan lahan oleh PTPN VII tidak sah. Sebab, selain sertifikat, ada legalitas lain yang bisa dijadikan bukti kepemilikan lahan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Serahkan Piagam Penghargaan kepada 6 Pemenang Lomba Wana Lestari Tingkat Provinsi Lampung

“Saya bukan memihak kepada salah satu pihak, tetapi saya hanya ingin mengedukasi warga tentang legalitas hak kepemilikan lahan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Mengutip Pedoman Pokok Undang-Undang Pokok Agraria, kata Andi Lubis, ada beberapa dokumen yang bisa menjadi alas hak kepemilikan hak guna atas lahan.

Oleh karena itu, pihak lain yang ingin melakukan proses legalisasi atas lahan tersebut, apalagi yang sedang dikelola secara baik, tidak bisa serta merta mengakui dan mendaftarkan lahan tersebut untuk mendapatkan dokumen kepemilikan.

Pada diskusi yang berlangsung hangat itu, muncul klaim dari perwakilan yang mengaku warga Desa Tamansari, Gedongtataan memiliki bukti-bukti bahwa sebagain lahan PTPN VII tersebut milik kakek-buyutnya. Namun, bukti kepemilikan itu baru sebatas argumentasi.

Memberikan pandangan tentang keinginan para pihak untuk melakukan upaya-upaya lanjutan sebagaimana disimpulkan dalam forum itu, Andi Lubis mengatakan hal itu menjadi hak masing-masing.

Namun, dengan posisi hukum dari kepemilikan lahan itu saat ini, ia mengimbau agar penyelesaiannya melalui jalur hukum.

“Apapun forum yang digelar untuk kasus ini, tidak ada yang punya otoritas untuk menentukan statusnya. Satu-satunya forum adalah pengadilan,” kata dia.

Baca Juga :  Polres Mesuji Siap Kawal Pemudik, Sampai Wilayah Perbatasan Mesuji Lampung - Mesuji OKI Sumatera Selatan

Di lain pihak, Iyushar Ganda Saputra menyatakan PTPN VII hingga saat ini masih sebagai pemegang hak atas lahan yang diklaim oleh warga tersebut.

Menurutnya, lahan seluas 329 hektare tersebut terdaftar di portal kementerian BUMN sebagai aset negara.

Lahan seluas 329 Ha tersebut diperoleh dan dicatat sebagai asset PTPN VII sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diperoleh dari Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda N.V. Cultuur Mij Cisaat berdasarkan Undang-undang No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan PP No 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi.

Iyushar mengakui, pihaknya masih terkendala untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat HGU untuk lahan tersebut. Namun, ia memastikan dokumen-dokumen pendukung untuk mendapatkan status HGU atas lahan tersebut sudah ada.

“Kami sudah mengurus sejak lama, tetapi memang masih ada kendala kelengkapan. Artinya, kami bukan tidak mengurus, tetapi belum selesai. Sedangkan segala kewajiban normatif seperti pajak dan lainnya kami tunaikan. Jika diperlukan untuk pembuktian yang berkekuatan hukum, kami siap bawa bukti-bukti itu. Tetapi, di Pengadilan,” kata dia. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum
Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura
Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota
Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata
Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026
PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Jumat, 17 April 2026 - 12:11 WIB

Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura

Senin, 13 April 2026 - 18:46 WIB

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 April 2026 - 15:30 WIB

Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tugu Ikonik Di Lampura Rusak Dan Dihiasi Lumut Serta Rumput

Senin, 20 Apr 2026 - 11:50 WIB

Pringsewu

Dilepas Bupati Pringsewu, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:11 WIB

Olahraga

Atlet Pencak Silat Lampung Utara Boyong 17 Medali

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:27 WIB