Terkait Lahan PTPN Way Berulu, BPN Lampung Edukasi Warga di Forum DPD RI

Jumat, 28 Juli 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDAR LAMPUNG—Forum mediasi konflik lahan PTPN VII Unit Way Berulu dengan oknum warga yang digelar Anggota DPD RI Abdul Hakim dimanfaatkan Kantor BPN Provinsi Lampung untuk mengedukasi warga, Rabu (26/7/23).

Di forum yang diadakan di Kantor Perwakilan DPD RI Lampung, Bandar Lampung itu, beberapa pejabat BPN Provinsi Lampung dan BPN Pesawaran hadir untuk memberikan persepsi hukum tentang hak kepemilikan lahan sesuai undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum diskusi yang diinisiasi Senator asal Lampung itu dihadiri para pihak. Selain Abdul Hakim sebagai tuan rumah, hadir Kabag Pengelolaan Aset PTPN VII Iyushar Ganda Saputra didampingi Sekretaris Perusahaan Bambang Hartawan dan beberapa staf.

Dari pihak warga yang mengklaim lahan milik PTPN VII Way Berulu, hadir Kades Tamansari Fabian Jaya dikawal belasan pendukungnya.

Dari pihak terkait, ada Andi Lubis dari BPN Provinsi Lampung, Sri Rejeki Kantah BPN Kabupaten Pesawaran, Perwira Polres Pesawaran, dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pembukaannya, Abdul Hakim menyatakan sangat prihatin dengan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat.

Sebagai wakil rakyat yang dipilih untuk menyuarakan aspirasi melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ia merasa bertanggung jawab untuk memberi saluran kepada semua pihak untuk mencari solusi.

Baca Juga :  Tiga Warga Kampung di Way Kanan Bawa Persoalan Tanah Ulayat ke Komisi 1 DPRD Lampung

“Saya sebagai wakil rakyat sangat khawatir jika ada masalah di masyarakat yang melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, mari kita duduk bersama untuk mencari solusi. Sebab, tidak ada masalah yang tidak ada solusinya,” kata dia.

Adu argumentasi sempat terjadi saat masing-masing pihak menyampaikan data dan fakta yang dimiliki. Namun, dari berbagai penjelasan, secara substansi tidak ditemukan titik kesepakatan.

“Meskipun forum ini tidak menemukan solusi substantif, tetapi setidaknya kita menemukan duduk persoalan dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan para pihak,” kata politisi PKS ini.

Abdul Hakim sebagai mediator kemudian memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberi perspektif sesuai kapasitasnya. Dimulai dari pihak Dinas Pertanahan Provinsi Lampung, Polres Pesawaran, dan BPN Kabupaten Pesawaran memberikan pandangan hukum dan duduk persoalannya.

Pada kesempatan itu, Andi Lubis dari BPN Provinsi menjelaskan posisi legalitas lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN VII Unit Way Berulu. Ia membenarkan lahan yang kemudian menjadi objek konflik ini belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha.

Namun, hal itu bukan berarti status kepemilikan lahan oleh PTPN VII tidak sah. Sebab, selain sertifikat, ada legalitas lain yang bisa dijadikan bukti kepemilikan lahan.

Baca Juga :  Walhi Himbau Masyarakat untuk Peduli Perubahan Iklim Global

“Saya bukan memihak kepada salah satu pihak, tetapi saya hanya ingin mengedukasi warga tentang legalitas hak kepemilikan lahan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Mengutip Pedoman Pokok Undang-Undang Pokok Agraria, kata Andi Lubis, ada beberapa dokumen yang bisa menjadi alas hak kepemilikan hak guna atas lahan.

Oleh karena itu, pihak lain yang ingin melakukan proses legalisasi atas lahan tersebut, apalagi yang sedang dikelola secara baik, tidak bisa serta merta mengakui dan mendaftarkan lahan tersebut untuk mendapatkan dokumen kepemilikan.

Pada diskusi yang berlangsung hangat itu, muncul klaim dari perwakilan yang mengaku warga Desa Tamansari, Gedongtataan memiliki bukti-bukti bahwa sebagain lahan PTPN VII tersebut milik kakek-buyutnya. Namun, bukti kepemilikan itu baru sebatas argumentasi.

Memberikan pandangan tentang keinginan para pihak untuk melakukan upaya-upaya lanjutan sebagaimana disimpulkan dalam forum itu, Andi Lubis mengatakan hal itu menjadi hak masing-masing.

Namun, dengan posisi hukum dari kepemilikan lahan itu saat ini, ia mengimbau agar penyelesaiannya melalui jalur hukum.

“Apapun forum yang digelar untuk kasus ini, tidak ada yang punya otoritas untuk menentukan statusnya. Satu-satunya forum adalah pengadilan,” kata dia.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Menggelar Serangkaian Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Berikut Agendanya

Di lain pihak, Iyushar Ganda Saputra menyatakan PTPN VII hingga saat ini masih sebagai pemegang hak atas lahan yang diklaim oleh warga tersebut.

Menurutnya, lahan seluas 329 hektare tersebut terdaftar di portal kementerian BUMN sebagai aset negara.

Lahan seluas 329 Ha tersebut diperoleh dan dicatat sebagai asset PTPN VII sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diperoleh dari Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda N.V. Cultuur Mij Cisaat berdasarkan Undang-undang No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan PP No 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi.

Iyushar mengakui, pihaknya masih terkendala untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat HGU untuk lahan tersebut. Namun, ia memastikan dokumen-dokumen pendukung untuk mendapatkan status HGU atas lahan tersebut sudah ada.

“Kami sudah mengurus sejak lama, tetapi memang masih ada kendala kelengkapan. Artinya, kami bukan tidak mengurus, tetapi belum selesai. Sedangkan segala kewajiban normatif seperti pajak dan lainnya kami tunaikan. Jika diperlukan untuk pembuktian yang berkekuatan hukum, kami siap bawa bukti-bukti itu. Tetapi, di Pengadilan,” kata dia. (*)

Berita Terkait

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 18:38 WIB

Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden

Jumat, 10 April 2026 - 10:43 WIB

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB