Aprilliati Harap Masyarakat Sadar Hukum

Minggu, 20 Agustus 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Hj. Aprilliati, SH.MH anggota DPRD Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah bersama masyarakat Jalan Beringin, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/08/23).

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Serahkan ke KPU soal Aturan Main Parpol Pengusung Beda Nama Calon Pengganti

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.

Baca Juga :  Paripurna HUT Lampung Tak Kuorum, 18 Wakil Rakyat Tubaba 'Mangkir'

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Labuhan Ratu yang diwakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yakni Alian Setiadi,SH merupakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia, dan juga Tahura Malagano dosen Fakultas Hukum UMITRA yang juga Advokat.

Baca Juga :  JPPR Lampung Minta Seleksi PPK Berlangsung Transparan

Tahura Malagano juga menyampaikan masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat.

“Bapak ibu juga yang mendapatkan bantuan perlindungan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan,” tuturnya.

“Dengan memenuhi persyaratannya masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya. (Advetorial)

Berita Terkait

Reses di Bandar Lampung, Naldi Rinara Serap Aspirasi Warga Soal Jalan dan Penerangan
Perpanjangan Pemutihan Pajak Dinilai Tepat, DPRD Dorong Perbaikan Sistem Pelayanan dan Sosialisasi
Munir Sorot 28 Tahun Ketidakjelasan Status Tiga Kampung Transmigrasi
Politisi Golkar PJU Dukung Pengukuran Ulang Lahan PT SGC: Masyarakat Cuma Dapat Debu!
Miswan Rody Kritik Kunjungan Baleg Tak Sentuh Pabrik Besar
Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan
Komisi III DPRD Lampung Awasi Penagihan Pajak PT SGC, Dorong Bapenda Bekerja Maksimal dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:05 WIB

Reses di Bandar Lampung, Naldi Rinara Serap Aspirasi Warga Soal Jalan dan Penerangan

Senin, 28 Juli 2025 - 15:22 WIB

Perpanjangan Pemutihan Pajak Dinilai Tepat, DPRD Dorong Perbaikan Sistem Pelayanan dan Sosialisasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:39 WIB

Munir Sorot 28 Tahun Ketidakjelasan Status Tiga Kampung Transmigrasi

Senin, 21 Juli 2025 - 22:52 WIB

Politisi Golkar PJU Dukung Pengukuran Ulang Lahan PT SGC: Masyarakat Cuma Dapat Debu!

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:52 WIB

Miswan Rody Kritik Kunjungan Baleg Tak Sentuh Pabrik Besar

Berita Terbaru