Aprilliati Harap Masyarakat Sadar Hukum

Minggu, 20 Agustus 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Hj. Aprilliati, SH.MH anggota DPRD Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah bersama masyarakat Jalan Beringin, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/08/23).

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.

Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Baca Juga :  Warga Bentuk Relawan Dukung Resmen Kadapi Maju Pilkada Waykanan

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Dukung Penegakan Hukum Kasus Penganiyaan Alumni IPDN

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Labuhan Ratu yang diwakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yakni Alian Setiadi,SH merupakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia, dan juga Tahura Malagano dosen Fakultas Hukum UMITRA yang juga Advokat.

Tahura Malagano juga menyampaikan masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat.

Baca Juga :  Demokrat Lampung siap Beri Sanksi bagi Kader yang Tidak Patuh Aturan Partai

“Bapak ibu juga yang mendapatkan bantuan perlindungan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan,” tuturnya.

“Dengan memenuhi persyaratannya masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya. (Advetorial)

Berita Terkait

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB