Pelaku Curas Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Dibekuk Aparat Polres Mesuji

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (DINAMIK.ID) — Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur melaksanakan Konferensi Pers atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap salah satu Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan Kematian atau Pembunuhan, yang terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Senin (21/08/23) Siang.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR di dampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.IK, M.Si dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, bahwa dapat di informasikan, Sat Reskrim Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara, telah berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian atau Pembunuhan dengan Tersangka TR (44) Warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut Ungkap Kapolres, Waktu Kejadian pada Hari Jumat Tanggal 28 Juli 2023 Sekira Pukul 02.30 Wib, TKP didalam Rumah Korban di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Adapun Modus Operandi, Pelaku bersama dengan 5 Orang Pelaku lainnya berangkat dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji menuju Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, mengendarai 3 Unit Sepeda Motor, dengan tujuan hendak mencuri Sepada Motor milik Korban R,” kata Kapolres

“Sesampainya di tempat tujuan, salah satu Pelaku yang saat ini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) masuk kedalam Rumah Korban, sedangkan ke 4 Pelaku lainnya yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Pelaku yang telah tertangkap, menunggu di luar Rumah,” ujarnya

Kapolres membeberkan, Tidak lama kemudian terdengar suara keributan di dalam Rumah, kemudian ke 5 Pelaku yang di luar Rumah melarikan diri menggunakan Sepeda Motor, sedangkan Satu Pelaku selaku Eksekutor lari ke arah Persawahan.

Adapun Kronologis Kejadian, Ungkap Kapolres, Pada Tanggal 28 Juli 2023 Sekira Pukul 02.30 Wib, di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan terhadap Korban Berinisial R, ketika Pelapor (Anak Korban) sedang tidur mendengar suara teriakan dari Korban minta tolong.

Baca Juga :  Anak Positif DBD, Warga Keluhkan Layanan Fogging

“Mendengar suara tersebut Pelapor dan Ibunya bangun lalu keluar Kamar, dan melihat ada seseorang yang tidak di kenal berlari ke arah Pintu belakang dengan membawa sebilah Pisau di tangan Kanan, kemudian Pelaku tersebut berlari keluar rumah. Pelapor mencoba mengejar sampai ke halaman Rumah namun Pelaku tidak dapat di kejar karena sudah tidak terlihat. Lalu Pelapor kembali lagi kedalam Rumah dan menemukan Korban sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup bersimbah darah dan tak bernyawa,” jelasnya

Kapolres menjelaskan, kemudian pada Tanggal 19 Agustus 2023 Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi keberadaan salah satu Pelaku.

Mendapat informasi tersebut Team langsung menuju ke lokasi yang di maksud, dan dapat mengamankan salah satu Pelaku Berinisial TR yang bersembunyi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Lima Gubernur Masa Jabatannya Berakhir Desember 2023 Termasuk Arinal Djunaidi

“Saat akan dilakukan Penangkapan Pelaku mencoba melawan Petugas, sehingga Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian Kaki sebelah kanan. Saat di interogasi dirinya mengakui perbuatannya dan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 9 TKP, di Wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara,” paparnya.

Saat ini masih terdapat 5 Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji, sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku TR yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Merah, 1 Buah Kunci T, 1 Unit Mesin Diesel, 1 setel Pakaian Korban.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun, dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu melakukan tindak kejahatan. Pungkasnya. (Rls/More)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulhas Siap Hadiri Puncak HPN PWI Lampung Pers Mengawal Ketahanan Pangan
BUMN Tiongkok Tertarik Investasi Sektor Pertanian di Lampung
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Gagasan Kemensos
LBH DLN Kecam Kekerasan Aparat Satpol PP Terkait Demo Banjir
Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah
Dukung Pemekaran Daerah, Fatikhatul Khoiriyah Dorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Lokal
Naldi Rinara Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi Banjir, Tegaskan Pentingnya Mitigasi Jangka Panjang
Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, BKN Ungkap Alasan Beragam

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 16:59 WIB

Menko Pangan Zulhas Siap Hadiri Puncak HPN PWI Lampung Pers Mengawal Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 April 2025 - 12:08 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Gagasan Kemensos

Kamis, 24 April 2025 - 19:27 WIB

LBH DLN Kecam Kekerasan Aparat Satpol PP Terkait Demo Banjir

Kamis, 24 April 2025 - 10:37 WIB

Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah

Rabu, 23 April 2025 - 11:42 WIB

Dukung Pemekaran Daerah, Fatikhatul Khoiriyah Dorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Olahraga

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi

Senin, 28 Apr 2025 - 13:32 WIB