Satu Motor Tangkapan Tekab 308 Teridentifikasi Milik Warga Pringsewu

Minggu, 4 September 2022 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS (dinamik.id) – Pihak kepolisian kembali berhasil mengidentifikasi satu sepeda motor yang diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus beberapa hari kemarin. Diketahui merupakan milik warga Kecamatan Pagelaran Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Kendaraan teridentifikasi merupakan sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam nopol BE 2126 UF Nomor Rangka MH1JM8112NK885869, Nomor Mesin JM81E1887259 dengan pemilik Muhamad (49) warga Pekon Ganjaran, Pagelaran.

Motor tersebut hilang dicuri orang tidak dikenal pada Rabu, 29 Juni 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di depan Kantor Balai Pekon Ganjaran sehingga korban melapor ke Polsek Pagelaran.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, hasil koordinasi bersama Polsek Pagelaran, diketahui bahwa, korban telah melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat nopol BE 2126 UF pada tanggal 29 Juni 2022.

“Berdasarkan koordinasi lintas Polres di jajaran Polda Lampung. Teridentifikasi 1 sepeda motor merupakan milik korban yang telah melapor ke Polsek Pagelaran,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu (4/9/2022).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, sebelum hilang ia memarkirkan kendaraannya di halaman Balai Pekon Ganjaran dan menuju rumah orang tuanya yang tidak jauh dari kantor Pekon untuk meminta minum.

Baca Juga :  Kasus Asusila, Terdakwa Oknum Kepsek Memasuki Tahapan Persidangan

Setelah korban kembali lagi, ia tidak lagi melihat sepeda motornya yang terparkir di depan kantor pekon setempat, sehingga ia melapor ke Polsek Pagelaran lantaran mengalami kerugian sebesar Rp17.700.000,-.

“Kami sangat bersyukur atas koordinasi yang baik antar Polres maupun Polsek jajaran Polda Lampung akhirnya berhasil mengungkap satu persatu kasus Curanmor,” jelasnya.

Sambungnya, motor teridentifikasi tersebut dijual oleh tersangka NO kepada SU warga Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung seharga Rp6 juta.

“Tersangka VO hanya bertugas menjualkan motor yang didapatka dari DPO Noval, yang hingga kini masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Kesempatan itu, Kasat kembali mengimbau kepada DPO Noval agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus sehingga dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Kami imbau kepada Noval, silahkan menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas. Karena kemanapun bersembunyi, akan kami kejar,” tegas Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor matic.

Baca Juga :  Granat Mendesak KY Periksa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 92 Kg Sabu

Tersangka yang ditangkap berperan sebagai pemetik berinisial MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus. Sang penjual berinisial  NO (24) juga warga Pekon Negeri Agung, BNS.

Kemudian, penampung hasil kejahatan tersebut berinisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil menyita 7 kendaraan dari para tersangka diantaranya.

1. Honda Beat warna putih, Noka : MH1JFZ121JK333380, Nosin : JFZ1E2356053.

2. Honda Beat warna merah hitam, Noka : MH1JM8112NK885869, Nosin : JN81E1887259.

3. Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1JM2126JK034299, Nosin : JN21E2009921.

4. Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1KB1110KK223527, Nosin : KB11E1222829.

5. Honda Beat warna merah hitam, Nosin : JM81E1194802.

6. Yamaha N-Max warna putih.

7. Yamaha N-Max warna hitam.

Untuk sepeda motor Yamaha N-Max nomor urut 6 dan 7 telah diketahui pemiliknya. Dan nomor urut 2 juga telah diketahui, sehingga untuk bukti sepeda motor lainnya dipersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim dengan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB. (pon/red)

 

Berita Terkait

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7
Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024
198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!
Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung
WFS & Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat Gelar Refleksi Akhir Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:50 WIB

Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:27 WIB

Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Berita Terbaru