Kemenag Lampung Tak Segan Sanksi Pecat ASN Main Judi Online

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) –Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengingatkan agar seluruh jajaran tak terlibat judi online. ASN Kemenag Lampung yang bermain judi online bakal disanksi tegas bahkan pemecatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo, mengatakan pihaknya gencar mensosialisasikan bahaya judi online.

“Kemenag Lampung menindaklanjuti Instruksi Kementerian Agama RI mensosialisasikan bahaya judi online untuk masyarakat dan melarang ASN di lingkungan Kemenag untuk tidak bermain judi online,” kata dia saat dimintai keterangan, Rabu, 3 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Puji, sosialisasi larangan bermain judi online untuk ASN di lingkungan Kemenag Lampung dilakukan secara berjenjang atau melibatkan seluruh pimpinan Kemenag hingga ke tingkat Kecamatan.

“Kita juga memerintahkan penyuluh agama, penghulu dan guru untuk mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungan mereka masing-masing,” ujarnya.

Dalam rangka memberantas judi online, Kemenag Lampung juga menyertakan materi bahaya judi online dalam khutbah sholat Jumat di seluruh Lampung.

Baca Juga :  LKBH UIN Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum untuk Narapidana Perempuan

Puji menegaskan, apabila pegawai ASN di lingkungan Kemenag Lampung terlibat judi online, maka akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan.

“Kita akan sanksi sesuai aturan disiplin PNS. Sanksi tersebut berupa hukuman ringan, sedang dan barat dan bahkan pemecatan. Hal ini tergantung juga dengan kesalahan dan keterlibatannya dalam judi online tersebut,” tegas ketua PWNU Lampung itu.

Kemudian, ia menambahkan bahaya yang timbul akibat judi online sangat serius dan meluas, mencakup berbagai aspek kehidupan.

Dari segi psikologis, judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Para pemain sering kali merasa tertekan oleh kerugian yang mereka alami dan terus mencoba untuk mengejar kemenangan yang tidak pasti, yang pada akhirnya dapat memicu gangguan mental yang lebih serius.

“Kecanduan ini juga bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan, demi mendapatkan modal untuk berjudi,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Minta Penyalur BBM Selektif Layani Konsumen

Selain itu, dampak sosial dari judi online juga sangat merugikan, seperti rusaknya hubungan keluarga dan meningkatnya angka perceraian. Judi harus dihindari karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah.

Ia menegaskan, bahaya judi online ini tidak hanya mengancam ASN, melainkan juga masyarakat umum. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk berperan aktif memberantas judi jenis daring ini.

“Saya mengajak kepada keluarga-keluarga di Lampung, untuk menghindari judi online. Sebagai unit terkecil dari masyarakat, sebuah keluarga apabila bisa memastikan orang terdekatnya tidak terlibat dalam judi online maka Lampung akan aman-aman saja,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada seluruh keluarga di Lampung, baik orang tua maupun suami dan istri untuk terlibat aktif memastikan orang terdekatnya tersebut tidak terlibat dalam judi online. (FID)

Berita Terkait

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7
Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024
198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!
Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung
WFS & Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat Gelar Refleksi Akhir Tahun
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:50 WIB

Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:27 WIB

Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Berita Terbaru