Miris, Oknum Dosen Diduga Perkosa Mahasiswanya Sendiri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Oknum dosen salah satu perguruan tinggi Swasta di Bandar Lampung dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Laporan tersebut telah diterima berdasarkan laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2023 pukul 19.43 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, oknum dosen berinisial HS tersebut diduga telah melecehkan hingga memperkosa mahasiswa berinisial P (20) yang (saat itu) berdomisili di Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendri selaku Kuasa Hukum P sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apa lagi, lokasi terjadinya masih di lingkup pendidikan (antara dosen dan mahasiswinya).

“Saya sangat menyangkan kasus ini, di mana kampus Sebagai Kawah Candradimuka Anak-anak muda membentuk diri dan menjadi tempat menempuh pendidikan tinggi malah jadi tempat yang menakutkan karena adanya predator seksual,” ungkapnya.

Baca Juga :  DAMAR Kecewa Lambannya Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut, awal mula terjadi sekitar bulan Maret 2023 di wilayah hukum Bandar Lampung.

“Oknum dosen ini pertama kali melecehkan korban usai rangakaian kegiatan UKM kampus, di mana saat itu dihadiri oleh sejumlah dosen termasuk terlapor (oknum dosen),” kata Suhendri, Selasa 22 Agustus 2023.

Peristiwa tersebut membuat korban trauma dan takut untuk ke kampus. Setelah beberapa hari korban kembali aktif ke kampus lagi.

Selanjutnya, kejadian kedua, terlapor malah nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban dan masih di wilayah Bandar Lampung.

“Yang kedua ini sampai ke pemaksaan berhubungan badan, korban diperkosa,” katanya.

“Bertemunya antara terlapor dan korban (pelapor) karena tipu daya terlapor untuk tugas yang berkaitan dengan akreditasi kampus, tapi ternyata hanya jebakan untuk melancarkan kejahatannya,” imbuh Suhendri.

Baca Juga :  LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Dari dua kejadian itu, semakin membuat trauma korban. Bahkan, korban sempat tidak masuk kuliah lebih dari seminggu.

“Ketakutan korban ini semakin bertambah karena peristiwa pemerkosaan pada saat itu,” ungkap Suhendri.

Dikarenakan merasa memiliki tanggung jawab untuk terus kuliah, korban kembali ke kampus untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar.

Hingga pada suatu waktu, saat korban diminta mengantarkan absen oleh dosen lain (bukan terlapor), peristiwa pelecehan seksual tersebut kembali terjadi.

“Saat antar absen di salah satu ruangan di kampus, korban ini di peluk paksa oleh terlapor (oknum dosen), bahkan ditanya kenapa tidak membalas pesan terlapor. Terlapor juga mengatakan jika mau kuliah lancar harus nurut,” jelas Suhendri.

Baca Juga :  YLBH 98 Bedah Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Lampung

Di saat itu, kondisi ruang salah satu kampus tersebut sepi, hanya ada keduanya. Korban yang masih dalam kondisi ketakutan langsung berusaha melarikan diri. Akhirnya, korban berhasil melarikan diri.

“Peristiwa tersebut sangat membuat trauma korban, apa lagi terjadi di lingkungan kampus dan dilakukan oleh oknum dosennya, yang akhirnya kini telah resmi kami laporkan ke Polda Lampung,” kata Suhendri.

“Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tegak lurus untuk penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual ini, bagian dari tanggung jawab Aparat Penegak Hukum menjaga marwah perempuan, khusus nya dilingkungan akademik,” pungkasnya. (Naz)

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Hardjuno Wiwoho: Jangan Pertaruhkan Kedaulatan Negara Demi Kepentingan Sesaat

Jumat, 30 Jan 2026 - 15:30 WIB