Presma STKIP PGRI Bandar Lampung Desak Oknum Dosen Cabul Segera Ditindak

Bandar Lampung (dinamik.id) – Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung Topik Sanjaya geram dan mengecam keras dugaan pemerkosaan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi.

Ia meminta agar kasus ini segera diproses sesuai undang undang yang berlaku. Pasalnya, tindakan oknum dosen ini telah merusak citra kampus STKIP PGRI Bandar lampung.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkannya saat diwawancarai jurnalis dinamik.id, Rabu 23 Agustus 2023.

“Sangat memperihatinkan, Tentu saja kita menyarankan korban untuk melapor resmi, Selain untuk menindak pelaku, juga mencegah agar kejadian sama tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga segera membentuk tim untuk menyisir korban lainnya karena dikhawatirkan ada korban lainnya namun takut untuk melapor.

“Kita sedang mempersiapkan posko pengaduan bagi para mahasiswa yang diduga menjadi korban tindakan asusila di lingkungan kampus. Posko Pengaduan akan dibuka pada Kamis tgl 24 Agustus 2023 bertempat di Gedung B tepatnya di Sekret BEM KBM STKIP-PGRI Bandar Lampung,” terang Topik.

Topik meyakinkan akan menjaga privasi korban dan segera melakukan pendampingan atas kasus tersebut.

“Tidak perlu takut, tidak perlu malu dan sungkan untuk melaporkan ke posko pengaduan dan kami akan menjaga privasi pelapor sebaik mungkin dan segera menindak lanjuti laporan yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, ia pun meminta pihak kampus untuk segera melakukan langkah dalam upaya perlindungan korban dan penegakan hukum atas dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen inisial HS ini.

Sementara, Oknum dosen HS sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Berita Sebelumnya, Oknum dosen salah satu perguruan tinggi Swasta di Bandar Lampung dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Laporan tersebut telah diterima berdasarkan laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2023 pukul 19.43 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, oknum dosen berinisial HS tersebut diduga telah melecehkan hingga memperkosa mahasiswa berinisial P (20) yang (saat itu) berdomisili di Bandar Lampung.

Suhendri selaku Kuasa Hukum P sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apa lagi, lokasi terjadinya masih di lingkup pendidikan (antara dosen dan mahasiswinya).

“Saya sangat menyangkan kasus ini, di mana kampus Sebagai Kawah Candradimuka Anak-anak muda membentuk diri dan menjadi tempat menempuh pendidikan tinggi malah jadi tempat yang menakutkan karena adanya predator seksual,” ungkapnya.

Terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut, awal mula terjadi sekitar bulan Maret 2023 di wilayah hukum Bandar Lampung.

“Oknum dosen ini pertama kali melecehkan korban usai rangakaian kegiatan UKM kampus, di mana saat itu dihadiri oleh sejumlah dosen termasuk terlapor (oknum dosen),” kata Suhendri, Selasa 22 Agustus 2023.

Peristiwa tersebut membuat korban trauma dan takut untuk ke kampus. Setelah beberapa hari korban kembali aktif ke kampus lagi.

Selanjutnya, kejadian kedua, terlapor malah nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban dan masih di wilayah Bandar Lampung.

“Yang kedua ini sampai ke pemaksaan berhubungan badan, korban diperkosa,” katanya.

“Bertemunya antara terlapor dan korban (pelapor) karena tipu daya terlapor untuk tugas yang berkaitan dengan akreditasi kampus, tapi ternyata hanya jebakan untuk melancarkan kejahatannya,” imbuh Suhendri.

Dari dua kejadian itu, semakin membuat trauma korban. Bahkan, korban sempat tidak masuk kuliah lebih dari seminggu.

“Ketakutan korban ini semakin bertambah karena peristiwa pemerkosaan pada saat itu,” ungkap Suhendri.

Dikarenakan merasa memiliki tanggung jawab untuk terus kuliah, korban kembali ke kampus untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar.

Hingga pada suatu waktu, saat korban diminta mengantarkan absen oleh dosen lain (bukan terlapor), peristiwa pelecehan seksual tersebut kembali terjadi.

“Saat antar absen di salah satu ruangan di kampus, korban ini di peluk paksa oleh terlapor (oknum dosen), bahkan ditanya kenapa tidak membalas pesan terlapor. Terlapor juga mengatakan jika mau kuliah lancar harus nurut,” jelas Suhendri.

Di saat itu, kondisi ruang salah satu kampus tersebut sepi, hanya ada keduanya. Korban yang masih dalam kondisi ketakutan langsung berusaha melarikan diri. Akhirnya, korban berhasil melarikan diri.

“Peristiwa tersebut sangat membuat trauma korban, apa lagi terjadi di lingkungan kampus dan dilakukan oleh oknum dosennya, yang akhirnya kini telah resmi kami laporkan ke Polda Lampung,” kata Suhendri.

“Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tegak lurus untuk penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual ini, bagian dari tanggung jawab Aparat Penegak Hukum menjaga marwah perempuan, khusus nya dilingkungan akademik,” pungkasnya. (Naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *