Bandar Lampung (dinamik.id) – Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Eka Tiara Chandrananda mengatakan pihaknya kecewa dengan adanya kekerasan seksual yang terjadi lagi di salah satu lembaga pendidikan di Lampung serta meminta Stakeholder segera melakukan percepatan proses hukum dan perlindungan terhadap korban.
Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi jurnalis dinamik.id, Senin 4 Agustus 2023.
“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi perempuan menggali ilmu dan meningkatkan kapasitas diri, Perkumpulan Damar mendukung Kepolisian Daerah Lampung dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan upaya perlindungan bagi korban. Serta mendorong dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas kasus tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Eka menegaskan demi netralitas dalam upaya penyelesaian kasus dimana ada dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik di salah satu lembaga pendidikan.
“maka Perkumpulan Damar mendesak agar pihak lembaga pendidikan mendukung upaya penyelesaian kasus tersebut dengan tetap mengutamakan kepentingan korban. Serta memberhentikan terduga pelaku atas segala aktivitas pendidikan/managemen kelembagaan kampus tersebut. Di sisi lain juga memberikan perlindungan atas kelanjutan dan penyelesaian pendidikan bagi korban di lembaga tersebut,” terang Aktivis Perempuan itu.
Selain itu, tindakan kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi kuasa. Dimana menjadi unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. Pelaku merupakan pihak yang memiliki kuasa dalam relasi dengan korban. Dalam hal ini pelaku yang seorang pendidik memanfaatkan kewenanganan dan kekuasannya kepada korban yang notabenenya sebagai peserta didiknya. Sehingga penting kiranya lembaga pendidikan/perguruan tinggi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan menerapkan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Perkumpulan Damar mendukung upaya UPTD PPA Provinsi Lampung dalam memberikan layanan perlindungan non litigasi bagi korban. Serta siap melakukan kolaborasi dalam pendampingan hukum bersama penasihat hukum korban,” tambahnya.
Pentingnya perhatian dan menjaga korban, Perkumpulan DAMAR akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan terkait dugaan Pelecehan seksual itu.
“Perkumpulan Damar sebagai organisasi masyarakat sipil mengajak multistakeholder untuk bersama memantau dan mengawal akses perlindungan, pemulihan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi bagi korban, serta penyelesaian hukum kasus tersebut. Dimana hal yang harus menjadi perhatian adalah akibat dari pasca peristiwa kekerasan seksual tersebut. Penting bagi korban untuk mendapatkan layanan kesehatan seksual reproduksi dan pemulihan psikologis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pihak kampus Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandarlampung mencopot sementara wewenang jabatan oknum dosen HS atas laporan dugaan pencabulan oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswinya.
Pihak kampus sudah melakukan klarifikasi atas dosen HS pada Selasa 8 Agustus 2023, atau 4 hari setelah laporan korban N ke Polda Lampung.
Kuasa Hukum Kampus STKIP PGRI Bandarlampung M. Agung Nugraha, Dalam klarifikasi tertutup selama tiga jam lebih, dosen jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tersebut membenarkan dan mengakui tindakan senonoh kepada mahasiswi yang baru duduk di semester dua.
”HS dosen terlapor telah mengakui dan menandatangani berita acara dan klarifikasi, dihadapan pihak kampus,” ujar Agung.
Atas dasar pengakuan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, pihak ketua STKIP PGRI Bandarlampung telah menerbitkan SK No. 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023 tanggal 9 Agustus tentang pembebasan tugas dan pencabutan sementara wewenang jabatan.
”Kepada yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dan pencabutan sementara wewenang jabatan. Surat sudah diterima beliau,” kata Agung, Rabu 23 Agustus 2023.
Menurutnya, pihak kampus sudah membentuk tim khusus untuk melakukan apa yang harus dilakukan. ”Ini bentuk keseriusan dari kampus dalam menangani masalah dimaksud,” jelasnya.
Pihak kampus menyerahkan masalah pidana ini sepenuhnya kepada kepolisian dan sangat kooperatif atas apa yang diminta kepolisian dan pihak terkait untuk kepentingan hukum.
”Terlepas peristiwa ini ternyata sudah ada laporan dugaan tindak pidana sesuai pasal 294 ayat 2 KUHP, maka kami dari kampus serahkan sepenuhnya kepada kepolsian dan bersifat kooperatif,” tandasnya.