Bandar Lampung (dinamik.id) – Pihak kampus Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandarlampung mencopot sementara wewenang jabatan oknum dosen HS atas laporan dugaan pencabulan oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswinya.
Pihak kampus sudah melakukan klarifikasi atas dosen HS pada Selasa 8 Agustus 2023, atau 4 hari setelah laporan korban N ke Polda Lampung.
Kuasa Hukum Kampus STKIP PGRI Bandarlampung M. Agung Nugraha, Dalam klarifikasi tertutup selama tiga jam lebih, dosen jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tersebut membenarkan dan mengakui tindakan senonoh kepada mahasiswi yang baru duduk di semester dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”HS dosen terlapor telah mengakui dan menandatangani berita acara dan klarifikasi, dihadapan pihak kampus,” ujar Agung.
Atas dasar pengakuan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, pihak ketua STKIP PGRI Bandarlampung telah menerbitkan SK No. 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023 tanggal 9 Agustus tentang pembebasan tugas dan pencabutan sementara wewenang jabatan.
”Kepada yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dan pencabutan sementara wewenang jabatan. Surat sudah diterima beliau,” kata Agung, Rabu 23 Agustus 2023.
Menurutnya, pihak kampus sudah membentuk tim khusus untuk melakukan apa yang harus dilakukan. ”Ini bentuk keseriusan dari kampus dalam menangani masalah dimaksud,” jelasnya.
Pihak kampus menyerahkan masalah pidana ini sepenuhnya kepada kepolisian dan sangat kooperatif atas apa yang diminta kepolisian dan pihak terkait untuk kepentingan hukum.
”Terlepas peristiwa ini ternyata sudah ada laporan dugaan tindak pidana sesuai pasal 294 ayat 2 KUHP, maka kami dari kampus serahkan sepenuhnya kepada kepolsian dan bersifat kooperatif,” tandasnya.