DPRD Lampung Segera Tindak Lanjut Tuntutan Warga Lampung Selatan

Selasa, 26 September 2023 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) — Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji segera menyelesaikan masalah tanah yang sedang diperjuangkan oleh warga Lampung Selatan.

Janji ini terucap di hadapan warga 16 desa dari Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Penengahan yang berunjuk rasa, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar, mengatakan hasil mediasi antara pihaknya dengan perwakilan warga akan ditindaklanjuti.

“Senin (2/10/2023, Red), kami akan undang tim terpadu dengan perwakilan dari teman-teman, Dinas Pertanian, dan Pertanahan Nasional,” katanya.

Baca Juga :  Iqbal Ardiansyah Serahkan Berkas ke Demokrat

Dia mengaku kaget mengetahui ada aksi di depan kantor Pemprov dan DPRD Lampung tersebut.

“Saya kaget dan saya baru tahu ada permasalahan ini,” kata Mardani Umar.

Dia sedikit menyayangkan pendemo tidak berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD Lampung.

“Seandainya ada koordinasi, tentu tidak harus demo seperti ini,” lanjutnya

Meski begitu, dia mengapresiasi warga Lamsel karena langsung membawa masalah ini ke pemerintah pusat.

Diketahui, pada tahun 2020 sebanyak tujuh dari 16 desa di tiga kecamatan tersebut masuk ke dalam prioritas reforma agraria dan peta indikatif Kementerian LHK.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Hadiri Kirab Pemilu 2024

Masyarakat menginginkan tanah yang mereka tempati sekarang dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno, menyatakan tidak ingin mendengar janji-janji saja.

Karena itu, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.

Adapun tuntutan massa adalah:

1. Hentikan kriminalisasi dan represivitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup.

2. Hentikan segala bentuk perampasan lahan.

Baca Juga :  Sah..!! Jhon Tanara Jabat Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji

3. Cabut HGU di PT BSA/BW.

4. Tolak SK Menteri Kehutanan Nomor SK: 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/ 2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan.

5. Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan Register 1 Way Pisang.

6. Pemerintah menolak perpanjangan HGU PT BNIL.

7. Menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL.

8. Cabut UU Ciptaker.

9. Cabut UU Minerba.

10. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

11. Wujudkan reforma agraria sejati. (Advetorial)

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terbaru