DPRD Lampung Segera Tindak Lanjut Tuntutan Warga Lampung Selatan

Selasa, 26 September 2023 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) — Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji segera menyelesaikan masalah tanah yang sedang diperjuangkan oleh warga Lampung Selatan.

Janji ini terucap di hadapan warga 16 desa dari Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Penengahan yang berunjuk rasa, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar, mengatakan hasil mediasi antara pihaknya dengan perwakilan warga akan ditindaklanjuti.

“Senin (2/10/2023, Red), kami akan undang tim terpadu dengan perwakilan dari teman-teman, Dinas Pertanian, dan Pertanahan Nasional,” katanya.

Baca Juga :  Siap Dukung Total Ganjar Pranowo Presiden RI 2024, Relawan JMP Lampung Resmi Dikukuhkan

Dia mengaku kaget mengetahui ada aksi di depan kantor Pemprov dan DPRD Lampung tersebut.

“Saya kaget dan saya baru tahu ada permasalahan ini,” kata Mardani Umar.

Dia sedikit menyayangkan pendemo tidak berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD Lampung.

“Seandainya ada koordinasi, tentu tidak harus demo seperti ini,” lanjutnya

Meski begitu, dia mengapresiasi warga Lamsel karena langsung membawa masalah ini ke pemerintah pusat.

Diketahui, pada tahun 2020 sebanyak tujuh dari 16 desa di tiga kecamatan tersebut masuk ke dalam prioritas reforma agraria dan peta indikatif Kementerian LHK.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Komitmen Kawal Kepastian Hak Tenaga Pendidik Non PNS

Masyarakat menginginkan tanah yang mereka tempati sekarang dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno, menyatakan tidak ingin mendengar janji-janji saja.

Karena itu, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.

Adapun tuntutan massa adalah:

1. Hentikan kriminalisasi dan represivitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup.

2. Hentikan segala bentuk perampasan lahan.

Baca Juga :  Arif Suhaimi Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Kawal Hak Pilih Pilkada 2024

3. Cabut HGU di PT BSA/BW.

4. Tolak SK Menteri Kehutanan Nomor SK: 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/ 2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan.

5. Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan Register 1 Way Pisang.

6. Pemerintah menolak perpanjangan HGU PT BNIL.

7. Menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL.

8. Cabut UU Ciptaker.

9. Cabut UU Minerba.

10. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

11. Wujudkan reforma agraria sejati. (Advetorial)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal
Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR
Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani
Elly Wahyuni: Kasus Keracunan jadi Alarm Keras untuk Perbaikan Program MBG
Solar Langka di Lampung, Politisi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Mengganggu Roda Ekonomi!
Politisi Demokrat, Deni Ribowo Minta Penyelidikan Forensik Kasus Keracunan Massal MBG
BGN Bahas Pendirian Sentra Gizi, DPRD Lampung Tekankan Pengawasan MBG

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani

Selasa, 30 September 2025 - 15:24 WIB

Elly Wahyuni: Kasus Keracunan jadi Alarm Keras untuk Perbaikan Program MBG

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:28 WIB