Gubernur Arinal Resmi Menyandang Gelar Doktor Honoris Causa

Lampung (dinamik.id) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih gelar doktor atau Honoris Causa (HC) pertama di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila).

Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani secara langsung memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Adapun disertasi ilmiah yang disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi yakni “Program Kartu Petani Berjaya (KPB) Dalam Membangun Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian di Provinsi Lampung”.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, dirinya akan selalu menjadi sumber inspirasi dengan nilai positif pada masa mendatang.

“Saya akan terus mendorong sektor pertanian untuk terus maju, karena sektor pertanian adalah tulang punggung perekonomian daerah,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menyampaikan sambutannya di GSG Unila, Kamis (26/10/2023).

Lampung menjadi penyuplai beras seluruh Indonesia.

“Membangun Lampung mulai dari ekonomi kerakyatan, diantaranya dengan KPB yang mudah dilakukan dengan program bersinergi tersebut,” ujar Arinal.

Lampung sebagai lumbung pangan nasional, produksi padi oleh para petani sebanyak 3.332 235 ton.

“Padi di Lampung masih menjadi yang terbaik secara nasional ataupun Sumatera,” kata Arinal.

Arinal mengatakan, dirinya membuat program KPB ini untuk memberikan kepastian dalam mendapatkan benih.

“Karena masyarakat Lampung sebagian besarnya adalah seorang petani mencapai 70 persen dari 9 juta orang Lampung,” terangnya.

“Dengan KPB harapannya bisa mendapatkan satu kesatuan bagi petani untuk mengangkat harkat martabat petani,” kata Arinal.

Petani yang menggunakan KPB sampai saat ini telah mencapai 823 ribu petani aktif.

“KPB ini berbasiskan eletronik dan program ini menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama,” ungkap dia.

Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani mengatakan, Unila baru pertama kalinya memberikan HC kepada orang yang berpengaruh terhadap pembangunan ini.

Harapannya ini menjadi sumber ilmu bagi mahasiswa Unila.

“Ke depan akan ada lagi penerima gelar doktor HC karena mampu memberikan pengaruh besar kepada pembangunan bangsa ini,” kata Prof Lusmeilia.

Pemberian gelar kehormatan ini didasari Peraturan Menristek Dikti Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila dan Prosedur Pemberian Dr. (H.C.) yang diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.(pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *