Bandar Lampung (dinamik.id) – Pemprov Lampung buka suara perihal rencana razia dalam bentuk peringatan lisan kepada kendaraan bermotor yang menunggak pajak di kawasan SPBU di Lampung. Senin, 6 November 2023
Diketahui, Pemprov Lampung akan “meneriaki” pengendara yang kendaraannya kedapatan menunggak pajak dengan speaker milik SPBU.
Pemprov Lampung menegaskan untuk segera menerapkan rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar itu,” ujar Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin (6/11/2023).
Fahrizal menyebut, tujuan kebijakan baru tersebut adalah untuk membuat wajib pajak taat untuk membayar pajak.
“Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat,” imbuhnya.
“Mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak,” lanjut dia.
gak pajak akan diteriaki dengan menggunakan speaker oleh petugas SPBU.
SPBU juga akan menempelkan stiker pemberitahuan penunggakan pajak.
Rencana tersebut tertulis secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemprov Lampung Nomor 973/4476/VI.03/2023, yang ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara elektronik.
Fahrizal dalam edaran tersebut menjelaskan, nantinya petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
Setelahnya, kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
Lalu, petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
“Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor,” tulis keterangan tersebut. (Top)