Pengendara Tunggak Pajak Akan Dipermalukan di SPBU, Begini Kata Sekprov Lampung

Senin, 6 November 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pemprov Lampung buka suara perihal rencana razia dalam bentuk peringatan lisan kepada kendaraan bermotor yang menunggak pajak di kawasan SPBU di Lampung. Senin, 6 November 2023

Diketahui, Pemprov Lampung akan “meneriaki” pengendara yang kendaraannya kedapatan menunggak pajak dengan speaker milik SPBU.

Pemprov Lampung menegaskan untuk segera menerapkan rencana tersebut.

“Iya benar itu,” ujar Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin (6/11/2023).

Baca Juga :  Kopi Lampung Begawi 2022 Menjadi Media Promosi Kopi Indonesia dan Kopi Lampung Khususnya

Fahrizal menyebut, tujuan kebijakan baru tersebut adalah untuk membuat wajib pajak taat untuk membayar pajak.

“Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak,” lanjut dia.

gak pajak akan diteriaki dengan menggunakan speaker oleh petugas SPBU.

SPBU juga akan menempelkan stiker pemberitahuan penunggakan pajak.

Baca Juga :  Kebakaran TPA Bakung, Bandar Lampung Bunda Eva Perintahkan Satgas Piket 24 Jam

Rencana tersebut tertulis secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemprov Lampung Nomor 973/4476/VI.03/2023, yang ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara elektronik.

Fahrizal dalam edaran tersebut menjelaskan, nantinya petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Setelahnya, kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung gandeng kejaksaan untuk optimalisasi PAD

Lalu, petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

“Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor,” tulis keterangan tersebut. (Top)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar
CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB