Pengendara Tunggak Pajak Akan Dipermalukan di SPBU, Begini Kata Sekprov Lampung

Senin, 6 November 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pemprov Lampung buka suara perihal rencana razia dalam bentuk peringatan lisan kepada kendaraan bermotor yang menunggak pajak di kawasan SPBU di Lampung. Senin, 6 November 2023

Diketahui, Pemprov Lampung akan “meneriaki” pengendara yang kendaraannya kedapatan menunggak pajak dengan speaker milik SPBU.

Pemprov Lampung menegaskan untuk segera menerapkan rencana tersebut.

“Iya benar itu,” ujar Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin (6/11/2023).

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Sebut Tersangka PNS Aniaya ART Jarang Ngantor dan Tertutup

Fahrizal menyebut, tujuan kebijakan baru tersebut adalah untuk membuat wajib pajak taat untuk membayar pajak.

“Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak,” lanjut dia.

gak pajak akan diteriaki dengan menggunakan speaker oleh petugas SPBU.

SPBU juga akan menempelkan stiker pemberitahuan penunggakan pajak.

Baca Juga :  Sebut Shabu-shabu Enak, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Masyarakat Kulineran di Bandar Lampung

Rencana tersebut tertulis secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemprov Lampung Nomor 973/4476/VI.03/2023, yang ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara elektronik.

Fahrizal dalam edaran tersebut menjelaskan, nantinya petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Setelahnya, kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Baca Juga :  Bunda Eva Buka Gebyar Perkemahan Pramuka se-Lampung

Lalu, petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

“Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor,” tulis keterangan tersebut. (Top)

Berita Terkait

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu
Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34 WIB

KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB