Hari Kedua, Bawaslu Bandar Lampung Belum Terima Aduan Sengketa DCT

Selasa, 7 November 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Hingga Selasa, 7 November 2023, Bawaslu Kota Bandar Lampung belum menerima aduan sengketa Daftar Calon Tetap (DCT).

Sementara, Posko Pengaduan Sengketa pasca penetapan DCT Bawaslu Kota Bandar Lampung akan ditutup Rabu, 8 November 2023.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka posko pengaduan sengketa.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posko pengaduan sengketa, dibuka selama tiga hari masa kerja atau Senin-Rabu, dan sesuai dengan Jam kerja (06-08/11/2023). Sampai hari ini belum ada pihak yang mengajukan sengketa, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Politisi Golkar PJU Dukung Pengukuran Ulang Lahan PT SGC: Masyarakat Cuma Dapat Debu!

Jika tertanggal tersebut terdapat laporan pengaduan sengketa, maka akan diproses dan diselesaikan selama dua belas hari.

“Sebelumnya, di hari jumat 03 November 2023 Bawaslu Kota Bandar Lampung telah mengirimkan pemberitahuan ke partai politik perihal posko pengaduan sengketa DCT,” paparnya ke dinamik.id di kantornya, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga :  Hari Ini, Bawaslu Bandar Lampung Mulai Awasi Coklit Data Pemilih

Ia mengatakan jika ada caleg merasa dirugikan pihaknya siap untuk memfasilitasi dan menerima laporan terkait.

“Siapapun peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan penetapan DCT. Kami siap memfasilitasi dan menerima laporan terkait sengketa. Bawaslu sifatnya hanya menunggu aduan dari peserta pemilu,” tambahnya.

Oleh karena itu, setelah aduan masuk, baru diproses lebih lanjut dengan Bawaslu menyoal sengketa proses DCT hanya partai politik dan calon legislatif yang memiliki ruang untuk mengadukan ke Bawaslu.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Raih Tiga Penghargaan dalam Malam Apresiasi Bawaslu Provinsi Lampung

“Caleg pun untuk membuat aduan harus melalui mekanisme partai, Bawaslu hanya menunggu aduan dari peserta Pemilu.”

Pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi-potensi sengketa. Namun sayang, ia tidak menyebutkan sejumlah potensi sengketa DCT tersebut lantaran hal itu menurutnya merupakan wewenang dari partai politik. (Naz)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani
Hari Kartini 2026, Maulidah Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Nakhodai PSI Mesuji
DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC
PSI Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir
Mikdar Ilyas Desak Kebijakan Pro-Rakyat untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi Lampung
Musda IV Golkar Pringsewu Tegaskan Soliditas dan Target 10 Kursi Legislatif
Duka Keluarga Abizar, DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian Medis di RSIA

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 01:05 WIB

Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani

Senin, 20 April 2026 - 16:35 WIB

Hari Kartini 2026, Maulidah Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Jumat, 17 April 2026 - 17:55 WIB

DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

PSI Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Mikdar Ilyas Desak Kebijakan Pro-Rakyat untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani

Selasa, 21 Apr 2026 - 01:05 WIB

Pringsewu

Dilepas Bupati Pringsewu, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:11 WIB