Tamri Ingatkan Antisipasi Caleg “Nyolong” Star Kampanye

Metro (dinamik.id) – Anggota Bawaslu Lampung, Tamri menyampaikan bahwa menjelang masa tahapan kampanye mendatang jajaran pengawas pemilu di ingatkan tentang antisipasi terhadap pelanggaran pemilu di masa injury time menuju tanggal 28 November 2023, hal itu diungkapkan saat memberikan arahan pada kegiatan Rakor Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bawaslu Metro, Jum’at, 17 November 2023.

Menurut Tamri, Berdasarkan arahan hasil rapat dengan Bawaslu RI bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi pencegahan dengan menyampaikan surat pencegahan kepada Partai Politik berupa himbauan agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.

Kemudian berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu bahwa pada masa menjelang tahapan kampanye peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di internal Partai Politik, diperbolehkan memasang atribut tetapi tidak melanggar Peraturan Daerah

“Hal wajib diperhatikan oleh jajaran pengawas pemilu adalah terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) apakah mengandung Program, Visi dan Misi peserta pemilu serta Citra Diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu dimaksud dan tempat pemasangan APS apakah melanggar Perda atau tidak,” Jelas Tamri.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham memaparkan bahwa pra dan pasca penetapan DCT pada Bawaslu Kota Metro beserta jajaran sudah mengedepankan fungsi pencegahan meski masih terdapat APS yang belum ditertibkan oleh Partai Politik peserta pemilu, untuk itu akan kembali disampaikan surat himbauan kepada Parpol dimaksud. (Naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *