Sengketa Dapil Lampung 6, Tim Hukum Supriyadi Alfian Ajukan Permohonan ke Golkar

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik id) – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6, yaitu H. Supriyadi Alfian (Nomor Urut 4) dan H. Putra Jaya Umar (Nomor Urut 7).

Dapil Lampung 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Menurut Ginda, perwakilan dari Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi meraih dua kursi berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. Ginda menegaskan bahwa ini adalah masalah internal Partai Golkar dan tidak terkait dengan perolehan suara dari partai lain dalam Pemilu.

Pihak Gindha tidak terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar karena waktu yang diberikan adalah maksimal 90 hari sejak adanya sengketa, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Baca Juga :  MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan Mahkamah Partai Golkar, termasuk surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik, sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Selain itu, pihak Gindha juga menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Mereka menyoroti dugaan kesamaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload, dan mendesak BAWASLU Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Aprilliati Serap Keluhan Warga Sukadana Ham

Pihak Gindha juga berencana untuk mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.

Meskipun demikian, sengketa ini akan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

Berita Terkait

Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani
DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026
Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung
Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026
Anggota Fraksi Demokrat Deni Ribowo Minta SPPG ‘Lalai’ Ditindak Tegas
Syukron Muchtar: Isra Mi’raj Ajarkan Nilai Kejujuran, Amanah, dan Keteguhan
DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan
DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:19 WIB

DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:16 WIB

Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung

Senin, 19 Januari 2026 - 20:40 WIB

Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 16:43 WIB

Anggota Fraksi Demokrat Deni Ribowo Minta SPPG ‘Lalai’ Ditindak Tegas

Berita Terbaru