Wali Kota Eva Dwiana Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik

Rabu, 3 April 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas larang ASN Pemkot Bandar Lampung mudik dengan kendaraan dinas (randis).

Pasalnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut, kendaraan dinas diperuntukan kepada urusan kedinasan, bukan pribadi.

“ASN Pemkot Bandar Lampung tidak boleh mudik pakai kendaraan dinas,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (1/4/2024).

Terlebih Eva menyebut, larangan ASN gunakan randis untuk mudik itu tertuang dalam surat edaran KPK.

Karena intruksi KPK, ya kita laksankan,” paparnya.

Ia pun meminta ASN Pemkot Bandar Lampung untuk mematuhi aturan itu.

“Harapan kita, ASN Bandar Lampung mematuhi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Baca Juga :  Dampak El Nino, Puskesmas Sidomulyo Mesuji Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Hal itu diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bergerak Bersama, Warga Desa Tua Wiralaga II Semangat Gotong-Royong

ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Robi, Jumat (29/3/2024).

Pasalnya Robi menyebut, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan ASN untuk keperluan dinas saja bukan keperluan pribadi.

“Sebab kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji Berikan Santunan kepada 30 Anak Yatim di Acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama
Peduli Sesama, PPM Bandarlampung Tebar 500 Takjil
Bupati Tanggamus Lantik 47 Pejabat
Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax
Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas
Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Ruas Gunung Batin-Daya Murni di Lampung Tengah
Gubernur Lampung Minta Pelaku Usaha untuk Patuhi Ketentuan Tonase Kendaraan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Mesuji Berikan Santunan kepada 30 Anak Yatim di Acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:22 WIB

Peduli Sesama, PPM Bandarlampung Tebar 500 Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:38 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 47 Pejabat

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:45 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru