Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Tiyuh, Merupakan Amanah Yang Harus Dijaga

Senin, 20 Mei 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Berdasarkan keputusan Ditjen Bina Terkait, Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang No 6 Tahun 2024 tentang Desa mengalami perubahan signifikan.

Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh (Desa) selama dua tahun tambahan, seperti yang tertuang dalam Pasal Peralihan 118 undang-undang tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan pemerintah Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sopyan Nur, di Kabupaten Tulangbawang Barat, memiliki 24 Kepala Tiyuh, akan merasakan dampak langsung dari keputusan ini. Masa jabatan Kepala Tiyuh yang sebelumnya berakhir pada bulan Oktober 2024 secara otomatis akan diperpanjang hingga Oktober 2026 mendatang.

Baca Juga :  Eva Dwiana Buka Kejuaraan Wali Cup Bola Voli Bandar Lampung

“Perpanjangan ini juga berlaku bagi seluruh Kepala Tiyuh (Desa) yang ada di Indonesia,”Ungkapnya saat di konfirmasi, pada Senin (20/5/2024).

Untuk mengimplementasikan keputusan ini, menurutny, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) baru dan dilakukan pengukuhan kembali bagi para Kepala Tiyuh. Saat ini, Dinas PMT Tubaba sedang menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Bina Pemdes terkait tata cara teknis perpanjangan jabatan ini.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba dan Bulog KCP Menggala Gelar Pasar Murah Sediakan 10 Ton Beras Menjelang Ramadhan

Namun lanjut Sopyan, perpanjangan jabatan ini juga disertai dengan syarat yang harus dipenuhi. Bagi Kepala Tiyuh yang telah menjalani tiga periode masa jabatan, mereka tidak lagi dapat mencalonkan diri untuk kembali menjabat. Namun, bagi yang baru menjalani satu atau dua periode, mereka tetap berhak mencalonkan diri kembali.

Kita harapkan, para pemimpin di tingkat desa diharapkan untuk menyikapi perpanjangan masa jabatan ini dengan serius. Ini merupakan amanah dan kepercayaan dari negara, oleh karena itu diharapkan para Kepala Tiyuh meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah. Selain itu, sangat penting untuk menghindari tindakan di luar aturan yang dapat mengarah pada tindak pidana penyimpangan anggaran atau korupsi.

Baca Juga :  Ini Pesan Pj Bupati Sulpakar, Usai Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP 11 Satap Mesuji

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan berkesinambungan,”pungkasnya (Top)

Berita Terkait

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran
Resepsi Putri Sulung H Aprozi Alam Dihadiri Ketua Umum, Menteri, Gubernur Hingga DPR RI
Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung
MBG Itu Soal Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Petani, Pemberdayaan UMKM, dan Masa Depan Ekonomi Daerah: Jangan Stop MBG!!!
Karang Taruna Tegineneng Desak Evaluasi SPPG Trimulyo Usai Dugaan Keracunan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:10 WIB

Resepsi Putri Sulung H Aprozi Alam Dihadiri Ketua Umum, Menteri, Gubernur Hingga DPR RI

Berita Terbaru