Miliki 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji di Kawasan Register 45

Selasa, 18 Juni 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Laporan MORE
MESUJI (DINAMIK.ID) — Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu, dua orang pria di tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Selasa (18/06/2024).

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH, MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MM, CPHR ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua orang pria tersebut dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.

Dijelaskan Kasat Narkoba, identitas kedua orang pria yang di tangkap berinisial SA (45) warga Kampung Ciketing Rawa Mulya Desa Mustika Jaya RT/RW 003/001 Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan DS (29) warga Kampung Srimulyo Desa Gunung Sugih RT/RW 001/007 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan, kronologis penangkapan bermula, saat anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang akan keluar dari Kawasan Register 45 dengan membawa narkotika jenis sabu sabu.

Baca Juga :  Pjs Wali Kota Bandar Lampung Ajak Kolaborasi Pimpinan Baru DPRD untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penghadangan di jalan Poros Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” bebernya

Diterangkan lagi, setelah menunggu beberapa jam, kedua tersangka pun melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian anggita mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 10,55 Gram yang di bungkus klip plastik ukuran sedang, yang di buang di dekat kaki tersangka DS.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jelang Libur Tahun Baru 2024, Kapolres Mesuji Lakukan Pengecekan Kesiapan Di Destinasi Wisata

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya (mor)

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi
Polres Mesuji Polda Lampung Gelar Rilis Akhir Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:43 WIB

Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden

Berita Terbaru