Laporan MORE
MESUJI (DINAMIK.ID) — Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu, dua orang pria di tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Selasa (18/06/2024).
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH, MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MM, CPHR ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua orang pria tersebut dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.
Dijelaskan Kasat Narkoba, identitas kedua orang pria yang di tangkap berinisial SA (45) warga Kampung Ciketing Rawa Mulya Desa Mustika Jaya RT/RW 003/001 Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan DS (29) warga Kampung Srimulyo Desa Gunung Sugih RT/RW 001/007 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, kronologis penangkapan bermula, saat anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang akan keluar dari Kawasan Register 45 dengan membawa narkotika jenis sabu sabu.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penghadangan di jalan Poros Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” bebernya
Diterangkan lagi, setelah menunggu beberapa jam, kedua tersangka pun melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian anggita mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 10,55 Gram yang di bungkus klip plastik ukuran sedang, yang di buang di dekat kaki tersangka DS.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya (mor)











