Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara menuai sorotan. Seorang perempuan bernama Amelia Apriani yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa.

Kuasa hukum Amelia menuding langkah tersebut bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka resmi mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung karena dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi BAP, hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

Kronologi

Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun sejak awal, upaya mencari keadilan penuh hambatan.

Baca Juga :  Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi

* Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA.
* Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampura.
* Amelia akhirnya melapor dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kejanggalan

Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara, antara lain:

1. Kanit PPA menyimpulkan KDRT ringan tanpa gelar perkara.
2. BAP diubah dan dirobek, sejumlah keterangan dinilai keliru.
3. Panggilan terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.
4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi cukup.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum.
6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga :  PJ Bupati Mesuji Sulpakar Hadiri Rakernas Apkasi dan Pameran Apkasi Otonomi Expo 2023

Atas dasar itu, tim hukum mengirimkan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Sikap Tegas Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan, Propam Polda Lampung perlu segera melakukan audit kinerja penyidik Polres Lampura, mengingat penanganan perkara terhadap Amelia dianggap tidak profesional.

“Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampura tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan. Kami meyakini tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia yang justru menjadi korban KDRT oleh Subli alias Alek. Laporan balik ini jelas kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., kuasa hukum korban.

Pihaknya juga menyatakan siap melakukan perlawanan hukum secara maksimal. “Jika perkara ini tetap dinaikkan ke penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan,” sambung Hanafi.

Kuasa hukum juga mengingatkan, Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk terkait kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. Mereka menegaskan jangan sampai praktik serupa kembali menimpa Amelia.

Baca Juga :  Relaksasi Pajak Kendaraan Tak Berlaku Bagi Randis

Amelia didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan: Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar penetapan tersangka.

“Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” kata Apfryyadi.

Terkait aduan kuasa hukum korban ke Bidang Propam Polda Lampung, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap masyarakat.

“Setiap warga negara berhak mengajukan aduan ke Propam. Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegasnya.

Berita Terkait

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP
Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:25 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB