18 Tersangka Narkoba, Ditangkap Dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Mesuji

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Laporan More Situmorang
MESUJI(dinamik.id) — Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar ekspose hasil kegiatan Team Satgas Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres setempat, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Dalam pemaparannya, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MH, CPHR menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penanggulangan terhadap tindak kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Mesuji dan Polsek Jajaran.

“Upaya pemberantasan jaringan narkoba ini dalam operasi kepolisian kewilayahan Antik Krakatau-2024 yang telah dilakukan selama 14 hari terhitung mulai Tanggal 10 Juni hingga Tanggal 24 Juni 2024 ini,” kata Kapolres

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, Team Satgas Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap 15 kasus peredaran gelap penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dimana 2 orang TO, 3 orang TO tempat dan 13 orang Non TO.
Sedangkan 2 orang kasus TO yang merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Lalu 11 orang kasus Non TO merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 1 kasus, penyalahgunaan narkotika sebanyak 9 kasus dan penyalahgunaan narkotika golongan ekstasi 1 kasus.

Baca Juga :  Lapor Bu Mensos, Rekrutmen Pendamping PKH di Lampung Diduga Syarat Kecurangan

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang,” ujarnya

Kapolres menambahkan, 18 orang tersebut Polres Mesuji mengamankan 2 orang inisial I dan A sebagai pengedar narkotika jenis sabu, 4 orang inisial S, DS, E dan E yang merupakan saudara kembar serta 1 orang inisial M sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya inisial B, DH, A, TE, O, SR, M, S dan S yang merupakan satu keluarga, AM dan C dalam kasus penyalahgunaan jenis ekstasi.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi: Way Kambas Akan Dibangun Wisata Kehutanan Bernilai Ekonomi

“Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun. Lalu pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ttahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya

Baca Juga :  Ketum KNPI Laporkan Aksi Pengeroyokan yang Menimpa Dirinya

Adapun barang bukti terdiri dari kristal bening narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 62,79 gram, 55 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan digital pocket, 1 unit handphone, 5 rangkai alat hisap narkotika (bong), 70 bungkus plastik klip berbagai ukuran serta 7 buah korek api.

Dalam ekspose tersebut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MH, CPHR didampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara Spd, Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan SH, MH, Kasatres Narkoba Iptu Andy Ruswandy SH, MH, Jajaran Kapolsek, Forkopimcam, Apdesi, Ketua PWI Mesuji Apriadi dan Insan Pers.

Berita Terkait

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung
Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung
Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji
Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Tersangka Suap Hasbi Hasan
Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Berita Terbaru