18 Tersangka Narkoba, Ditangkap Dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Mesuji

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Laporan More Situmorang
MESUJI(dinamik.id) — Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar ekspose hasil kegiatan Team Satgas Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres setempat, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Dalam pemaparannya, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MH, CPHR menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penanggulangan terhadap tindak kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Mesuji dan Polsek Jajaran.

“Upaya pemberantasan jaringan narkoba ini dalam operasi kepolisian kewilayahan Antik Krakatau-2024 yang telah dilakukan selama 14 hari terhitung mulai Tanggal 10 Juni hingga Tanggal 24 Juni 2024 ini,” kata Kapolres

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, Team Satgas Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap 15 kasus peredaran gelap penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dimana 2 orang TO, 3 orang TO tempat dan 13 orang Non TO.
Sedangkan 2 orang kasus TO yang merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Lalu 11 orang kasus Non TO merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 1 kasus, penyalahgunaan narkotika sebanyak 9 kasus dan penyalahgunaan narkotika golongan ekstasi 1 kasus.

Baca Juga :  Semangat Pemuda Desa Menjadi Pionir Perubahan di Tengah Tantangan

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang,” ujarnya

Kapolres menambahkan, 18 orang tersebut Polres Mesuji mengamankan 2 orang inisial I dan A sebagai pengedar narkotika jenis sabu, 4 orang inisial S, DS, E dan E yang merupakan saudara kembar serta 1 orang inisial M sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya inisial B, DH, A, TE, O, SR, M, S dan S yang merupakan satu keluarga, AM dan C dalam kasus penyalahgunaan jenis ekstasi.

Baca Juga :  Bandarlampung Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Sekubal Raksasa 25 Meter

“Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun. Lalu pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ttahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya

Baca Juga :  Lahan Sawah Lampung Menurun 24 Ribu Hektare Lebih, Apa Solusinya?

Adapun barang bukti terdiri dari kristal bening narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 62,79 gram, 55 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan digital pocket, 1 unit handphone, 5 rangkai alat hisap narkotika (bong), 70 bungkus plastik klip berbagai ukuran serta 7 buah korek api.

Dalam ekspose tersebut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MH, CPHR didampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara Spd, Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan SH, MH, Kasatres Narkoba Iptu Andy Ruswandy SH, MH, Jajaran Kapolsek, Forkopimcam, Apdesi, Ketua PWI Mesuji Apriadi dan Insan Pers.

Berita Terkait

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung
Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 19:01 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi

Berita Terbaru