Kemenag Lampung Tak Segan Sanksi Pecat ASN Main Judi Online

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) –Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengingatkan agar seluruh jajaran tak terlibat judi online. ASN Kemenag Lampung yang bermain judi online bakal disanksi tegas bahkan pemecatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo, mengatakan pihaknya gencar mensosialisasikan bahaya judi online.

“Kemenag Lampung menindaklanjuti Instruksi Kementerian Agama RI mensosialisasikan bahaya judi online untuk masyarakat dan melarang ASN di lingkungan Kemenag untuk tidak bermain judi online,” kata dia saat dimintai keterangan, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut Puji, sosialisasi larangan bermain judi online untuk ASN di lingkungan Kemenag Lampung dilakukan secara berjenjang atau melibatkan seluruh pimpinan Kemenag hingga ke tingkat Kecamatan.

Baca Juga :  Ratusan Perempuan di Bandar Lampung Bercerai Akibat Suami Kecanduan Judi Online

“Kita juga memerintahkan penyuluh agama, penghulu dan guru untuk mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungan mereka masing-masing,” ujarnya.

Dalam rangka memberantas judi online, Kemenag Lampung juga menyertakan materi bahaya judi online dalam khutbah sholat Jumat di seluruh Lampung.

Puji menegaskan, apabila pegawai ASN di lingkungan Kemenag Lampung terlibat judi online, maka akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan.

“Kita akan sanksi sesuai aturan disiplin PNS. Sanksi tersebut berupa hukuman ringan, sedang dan barat dan bahkan pemecatan. Hal ini tergantung juga dengan kesalahan dan keterlibatannya dalam judi online tersebut,” tegas ketua PWNU Lampung itu.

Kemudian, ia menambahkan bahaya yang timbul akibat judi online sangat serius dan meluas, mencakup berbagai aspek kehidupan.

Baca Juga :  Waduh ! Anggota Polda Lampung Diserang Geng Motor Bersenjata Tajam

Dari segi psikologis, judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Para pemain sering kali merasa tertekan oleh kerugian yang mereka alami dan terus mencoba untuk mengejar kemenangan yang tidak pasti, yang pada akhirnya dapat memicu gangguan mental yang lebih serius.

“Kecanduan ini juga bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan, demi mendapatkan modal untuk berjudi,” paparnya.

Selain itu, dampak sosial dari judi online juga sangat merugikan, seperti rusaknya hubungan keluarga dan meningkatnya angka perceraian. Judi harus dihindari karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Lampung Ajak Keluarga Awasi Anak Selama Liburan Nataru 2024

Ia menegaskan, bahaya judi online ini tidak hanya mengancam ASN, melainkan juga masyarakat umum. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk berperan aktif memberantas judi jenis daring ini.

“Saya mengajak kepada keluarga-keluarga di Lampung, untuk menghindari judi online. Sebagai unit terkecil dari masyarakat, sebuah keluarga apabila bisa memastikan orang terdekatnya tidak terlibat dalam judi online maka Lampung akan aman-aman saja,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada seluruh keluarga di Lampung, baik orang tua maupun suami dan istri untuk terlibat aktif memastikan orang terdekatnya tersebut tidak terlibat dalam judi online. (FID)

Berita Terkait

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Berita Terbaru