Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Baca Juga :  Sespimma Sespim Polri angkatan ke-69 Gelar Semnas, Usung Tema Siapkan Pemimpin di Era society 5.0

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalur Air Keruh Lampung Barat, Bus Masuk Jurang

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.

“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Oknum Ayah Tiri di Lamteng Gagahi Anak Tiri Ditangkap

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG. (Pin)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB