DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten Kota, Lampung Masuk Daftar

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI resmi menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang sebelumnya meminta laporan dari Komisi II DPR terkait hasil pembahasan RUU di tingkat komisi. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka untuk mengesahkan RUU menjadi undang-undang.

Ketua Panja 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal, menjelaskan bahwa RUU tersebut memuat pengaturan umum tentang definisi provinsi, kabupaten, dan kecamatan, tanggal pembentukan kabupaten, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota, dan karakteristik kabupaten/kota.

Penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan. Hal itu karena saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Baca Juga :  Umar Ahmad Berang Baliho Ganjar Diserang

Setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang.

Baca Juga :  Selamat! Pemkab Mesuji Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023

Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (Naz)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi
PWI dan Polda Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Satu-satunya Parpol Pengusung, PDIP Menunggu Putusan Hukum Bupati Lamteng Ardito Wijaya
Prestasi Antikorupsi Lampung Terkoyak OTT Bupati Lamteng, Pengamat: Ini Aib Besar!
Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember
Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!
Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:07 WIB

‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:55 WIB

PWI dan Polda Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:47 WIB

Satu-satunya Parpol Pengusung, PDIP Menunggu Putusan Hukum Bupati Lamteng Ardito Wijaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:32 WIB

Prestasi Antikorupsi Lampung Terkoyak OTT Bupati Lamteng, Pengamat: Ini Aib Besar!

Berita Terbaru