DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten Kota, Lampung Masuk Daftar

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI resmi menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang sebelumnya meminta laporan dari Komisi II DPR terkait hasil pembahasan RUU di tingkat komisi. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka untuk mengesahkan RUU menjadi undang-undang.

Ketua Panja 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal, menjelaskan bahwa RUU tersebut memuat pengaturan umum tentang definisi provinsi, kabupaten, dan kecamatan, tanggal pembentukan kabupaten, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota, dan karakteristik kabupaten/kota.

Baca Juga :  Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen 'Double Job' Komisaris BUMN!

Penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan. Hal itu karena saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Baca Juga :  Waduh ! Anggota Polda Lampung Diserang Geng Motor Bersenjata Tajam

Setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang.

Baca Juga :  Sabtu Besok, Ketua AMPG Aprozi Alam Kembali Konsolidasi Akar Rumput di Lamteng

Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (Naz)

Berita Terkait

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret
Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Berita Terbaru