KPU Lampung Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Pilkada 2024

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi terkait tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilu tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Rakor tersebut merupakan persiapan menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Rahmad Mirzani Djausal Serap Aspirasi Warga Sukabumi

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi bagi penyelenggara, peserta, partai politik pengusung, dan stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah menjadi hal penting untuk disampaikan khususnya kepada peserta maupun partai politik.

“Ini penting kami lakukan untuk memastikan calon yang maju dalam Pilkada adalah orang-orang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU),” kata Erwan Bustami.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Lampung Terus Persiapkan Suksesi Muswil

Erwan menyampaikan, banyak hal baru yang perlu diketahui oleh masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.

“Calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung baik pada tingkat pimpinan pusat maupun daerah,” katanya.

Dalam persyaratan pencalonan Calon Kepala Daerah mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa calon yang didukung partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari total kursi DPRD.

Baca Juga :  KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029

“Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Lampung, perwakilan partai politik dan dihadiri unsur media, serta stakeholder terkait lainnya. (Amd)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti
Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir
Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung
Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎
Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim
Munir Turun ke Desa, Maraton Serap Aspirasi Pembangunan Jalan Hingga Beasiswa
DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD
PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:37 WIB

Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:23 WIB

Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:33 WIB

Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:45 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru