KPU Lampung Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Pilkada 2024

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi terkait tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilu tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Rakor tersebut merupakan persiapan menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  DPRD Lampung Segera Tindak Lanjut Tuntutan Warga Lampung Selatan

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi bagi penyelenggara, peserta, partai politik pengusung, dan stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah menjadi hal penting untuk disampaikan khususnya kepada peserta maupun partai politik.

“Ini penting kami lakukan untuk memastikan calon yang maju dalam Pilkada adalah orang-orang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU),” kata Erwan Bustami.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Deklarasi Kampanye Pilkada Damai

Erwan menyampaikan, banyak hal baru yang perlu diketahui oleh masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.

“Calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung baik pada tingkat pimpinan pusat maupun daerah,” katanya.

Dalam persyaratan pencalonan Calon Kepala Daerah mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa calon yang didukung partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari total kursi DPRD.

Baca Juga :  Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

“Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Lampung, perwakilan partai politik dan dihadiri unsur media, serta stakeholder terkait lainnya. (Amd)

Berita Terkait

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031
Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu
Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi
Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani
DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026
Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung
Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:27 WIB

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:40 WIB

Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:50 WIB

Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:19 WIB

DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB