Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin, 29 Juli 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ibu Aderly Imelia Sari, ST, MT, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Drs. H. Dedy Amarullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung. Laporan tersebut merinci perubahan-perubahan yang dilakukan dalam KUA dan PPAS sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan aktual pembangunan dan pelayanan publik.
Pengambilan keputusan oleh anggota DPRD menjadi agenda selanjutnya sebelum Wakil Wali Kota Bandar Lampung memberikan sambutannya. Dalam sambutannya, Drs. H. Dedy Amarullah menekankan pentingnya perubahan ini untuk mendukung keberlanjutan pembangunan kota, sekaligus memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Puncak acara adalah penandatanganan Nota Kesepakatan oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, yang menandakan persetujuan bersama terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD 2024, sebagai landasan untuk pelaksanaan program-program pembangunan di Kota Bandar Lampung. (Advertorial)