Bawaslu Lampung Gelar Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024. Rapat ini berlangsung dari Kamis hingga Sabtu, 8-10 Agustus 2024, di Room Meeting Hotel Radisson Lampung, Jl. Teuku Umar No. 1, Kedaton, Bandar Lampung.

Rapat koordinasi kali ini mengusung tema “Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Provinsi Lampung Tahun 2024.”

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa melalui rapat ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kolaborasi antar-lembaga dan memastikan kesiapan semua pihak dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama proses pemilihan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat koordinasi ini menjadi platform strategis untuk mengumpulkan Koordinator Sentra Gakkumdu dari setiap Kepolisian Resor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dalam forum ini, para peserta akan membahas berbagai aspek kritis terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan, termasuk strategi penanganan dan upaya pencegahan yang efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  DPP PKB Undang Iqbal Ardiansyah Ikut Uji Kelayakan Kepatutan

Lebih lanjut, Iskardo menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut yang jelas serta memformulasikan langkah-langkah strategis dalam penanganan pelanggaran. Partisipasi aktif dari Koordinator Sentra Gakkumdu sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran tindak pidana dapat dilakukan secara efisien dan efektif, demi tercapainya pemilihan yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada sesi materi di hari kedua, Sabtu, 9 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Lampung menghadirkan tiga narasumber, yakni Akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiyono, SH, MH.; Akademisi MITRA Indonesia, Dr. Dwi Nurahman, S.H., M.H.; dan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Eka Setiawan, Pimpinan Perusahaan Dinamik.id, bertindak sebagai moderator.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Dalam pemaparannya, Budiyono menekankan prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, penanganan pelanggaran harus berorientasi pada perlindungan hak politik dan menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat melaporkan pelanggaran dengan mudah dan mengetahui proses serta hasilnya dengan transparansi penuh.

“Proses penanganan harus cepat dan efektif untuk mengurangi dampak dari pelanggaran. Pemanfaatan teknologi dalam sistem ini memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi, transparansi yang lebih baik, dan respons yang lebih cepat terhadap laporan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi MITRA Indonesia, Dwi Nurahman, menyampaikan bahwa pemahaman terkait produk hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pelanggaran pemilu harus dipahami secara matang, sehingga proses penanganan pelanggaran pemilu bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mencatat bahwa, berdasarkan proses pileg dan pilpres pada Februari lalu, terdapat beberapa kasus pidana pemilu yang terjadi, seperti kasus money politics, kampanye yang melibatkan kepala desa, dan penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga :  Polling Pilkada Tulangbawang Barat, Surya Jaya Rades Unggul

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Dalam pemaparannya, ia menyatakan bahwa media merupakan instrumen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia dan berperan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Wira melanjutkan bahwa pers memiliki peran penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Pers, dalam fungsinya sebagai sarana informasi dan sosialisasi, diharapkan dapat menciptakan proses Pilkada yang adil, jujur, dan damai.

“Melalui peran tersebut, pers ikut aktif dalam pendidikan politik, membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka. Selain itu, pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Golkar Lampung Gelar Musda secara Terbatas dan Sederhana, Hanya Dihadiri Peserta Inti
PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat
Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Golkar Lampung Gelar Musda secara Terbatas dan Sederhana, Hanya Dihadiri Peserta Inti

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:33 WIB

PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:06 WIB

DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB