Bawaslu Lampung Gelar Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024. Rapat ini berlangsung dari Kamis hingga Sabtu, 8-10 Agustus 2024, di Room Meeting Hotel Radisson Lampung, Jl. Teuku Umar No. 1, Kedaton, Bandar Lampung.

Rapat koordinasi kali ini mengusung tema “Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Provinsi Lampung Tahun 2024.”

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa melalui rapat ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kolaborasi antar-lembaga dan memastikan kesiapan semua pihak dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama proses pemilihan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat koordinasi ini menjadi platform strategis untuk mengumpulkan Koordinator Sentra Gakkumdu dari setiap Kepolisian Resor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dalam forum ini, para peserta akan membahas berbagai aspek kritis terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan, termasuk strategi penanganan dan upaya pencegahan yang efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergi Adat dan Pembangunan, RMD Siap Lanjutkan Visi Sjachroedin Z.P

Lebih lanjut, Iskardo menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut yang jelas serta memformulasikan langkah-langkah strategis dalam penanganan pelanggaran. Partisipasi aktif dari Koordinator Sentra Gakkumdu sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran tindak pidana dapat dilakukan secara efisien dan efektif, demi tercapainya pemilihan yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada sesi materi di hari kedua, Sabtu, 9 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Lampung menghadirkan tiga narasumber, yakni Akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiyono, SH, MH.; Akademisi MITRA Indonesia, Dr. Dwi Nurahman, S.H., M.H.; dan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Eka Setiawan, Pimpinan Perusahaan Dinamik.id, bertindak sebagai moderator.

Baca Juga :  JPPR Sebut Kotak Kosong Ancaman Demokrasi dan Kualitas Pemilihan

Dalam pemaparannya, Budiyono menekankan prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, penanganan pelanggaran harus berorientasi pada perlindungan hak politik dan menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat melaporkan pelanggaran dengan mudah dan mengetahui proses serta hasilnya dengan transparansi penuh.

“Proses penanganan harus cepat dan efektif untuk mengurangi dampak dari pelanggaran. Pemanfaatan teknologi dalam sistem ini memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi, transparansi yang lebih baik, dan respons yang lebih cepat terhadap laporan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi MITRA Indonesia, Dwi Nurahman, menyampaikan bahwa pemahaman terkait produk hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pelanggaran pemilu harus dipahami secara matang, sehingga proses penanganan pelanggaran pemilu bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mencatat bahwa, berdasarkan proses pileg dan pilpres pada Februari lalu, terdapat beberapa kasus pidana pemilu yang terjadi, seperti kasus money politics, kampanye yang melibatkan kepala desa, dan penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga :  30 Anggota DPRD Mesuji Masa Bakti 2024-2029 Ikuti Orientasi

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Dalam pemaparannya, ia menyatakan bahwa media merupakan instrumen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia dan berperan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Wira melanjutkan bahwa pers memiliki peran penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Pers, dalam fungsinya sebagai sarana informasi dan sosialisasi, diharapkan dapat menciptakan proses Pilkada yang adil, jujur, dan damai.

“Melalui peran tersebut, pers ikut aktif dalam pendidikan politik, membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka. Selain itu, pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja
KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran
DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
Fraksi PKB Lampung Dukung Gubernur Perjuangkan Petani Singkong, Desak Kebijakan Berkeadilan
Komisi V DPRD Lampung Minta Disdik Jalankan SPMB Sesuai Aturan dan Transparan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:52 WIB

Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:44 WIB

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja

Senin, 30 Juni 2025 - 20:39 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 19:05 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:05 WIB

PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB