Bawaslu Lampung Gelar Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024. Rapat ini berlangsung dari Kamis hingga Sabtu, 8-10 Agustus 2024, di Room Meeting Hotel Radisson Lampung, Jl. Teuku Umar No. 1, Kedaton, Bandar Lampung.

Rapat koordinasi kali ini mengusung tema “Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Provinsi Lampung Tahun 2024.”

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa melalui rapat ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kolaborasi antar-lembaga dan memastikan kesiapan semua pihak dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama proses pemilihan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat koordinasi ini menjadi platform strategis untuk mengumpulkan Koordinator Sentra Gakkumdu dari setiap Kepolisian Resor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dalam forum ini, para peserta akan membahas berbagai aspek kritis terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan, termasuk strategi penanganan dan upaya pencegahan yang efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Golkar Lampung Ajak Jajaran Solid, Siap Menangkan Pilkada 2024

Lebih lanjut, Iskardo menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut yang jelas serta memformulasikan langkah-langkah strategis dalam penanganan pelanggaran. Partisipasi aktif dari Koordinator Sentra Gakkumdu sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran tindak pidana dapat dilakukan secara efisien dan efektif, demi tercapainya pemilihan yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada sesi materi di hari kedua, Sabtu, 9 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Lampung menghadirkan tiga narasumber, yakni Akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiyono, SH, MH.; Akademisi MITRA Indonesia, Dr. Dwi Nurahman, S.H., M.H.; dan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Eka Setiawan, Pimpinan Perusahaan Dinamik.id, bertindak sebagai moderator.

Baca Juga :  Mirza - Jihan Bersholawat Bersama Masyarakat Lampung Utara

Dalam pemaparannya, Budiyono menekankan prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, penanganan pelanggaran harus berorientasi pada perlindungan hak politik dan menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat melaporkan pelanggaran dengan mudah dan mengetahui proses serta hasilnya dengan transparansi penuh.

“Proses penanganan harus cepat dan efektif untuk mengurangi dampak dari pelanggaran. Pemanfaatan teknologi dalam sistem ini memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi, transparansi yang lebih baik, dan respons yang lebih cepat terhadap laporan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi MITRA Indonesia, Dwi Nurahman, menyampaikan bahwa pemahaman terkait produk hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pelanggaran pemilu harus dipahami secara matang, sehingga proses penanganan pelanggaran pemilu bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mencatat bahwa, berdasarkan proses pileg dan pilpres pada Februari lalu, terdapat beberapa kasus pidana pemilu yang terjadi, seperti kasus money politics, kampanye yang melibatkan kepala desa, dan penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga :  Mirza-Jihan Jalani Tes Kesehatan, Jihan: Sudah Terbiasa Pola Hidup Sehat

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Dalam pemaparannya, ia menyatakan bahwa media merupakan instrumen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia dan berperan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Wira melanjutkan bahwa pers memiliki peran penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Pers, dalam fungsinya sebagai sarana informasi dan sosialisasi, diharapkan dapat menciptakan proses Pilkada yang adil, jujur, dan damai.

“Melalui peran tersebut, pers ikut aktif dalam pendidikan politik, membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka. Selain itu, pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar
DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif
Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan
Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG
Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal
Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR
Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:03 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kuliah umum (Stadium General) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Tahun 2025, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:19 WIB