Bawaslu Lampung Gelar Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024. Rapat ini berlangsung dari Kamis hingga Sabtu, 8-10 Agustus 2024, di Room Meeting Hotel Radisson Lampung, Jl. Teuku Umar No. 1, Kedaton, Bandar Lampung.

Rapat koordinasi kali ini mengusung tema “Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Provinsi Lampung Tahun 2024.”

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa melalui rapat ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kolaborasi antar-lembaga dan memastikan kesiapan semua pihak dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama proses pemilihan.

“Rapat koordinasi ini menjadi platform strategis untuk mengumpulkan Koordinator Sentra Gakkumdu dari setiap Kepolisian Resor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dalam forum ini, para peserta akan membahas berbagai aspek kritis terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan, termasuk strategi penanganan dan upaya pencegahan yang efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi IPWK, Ali Imron: Persatuan dan Kesatuan agar Terpelihara

Lebih lanjut, Iskardo menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut yang jelas serta memformulasikan langkah-langkah strategis dalam penanganan pelanggaran. Partisipasi aktif dari Koordinator Sentra Gakkumdu sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran tindak pidana dapat dilakukan secara efisien dan efektif, demi tercapainya pemilihan yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada sesi materi di hari kedua, Sabtu, 9 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Lampung menghadirkan tiga narasumber, yakni Akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiyono, SH, MH.; Akademisi MITRA Indonesia, Dr. Dwi Nurahman, S.H., M.H.; dan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Eka Setiawan, Pimpinan Perusahaan Dinamik.id, bertindak sebagai moderator.

Baca Juga :  Firsada Ajak Kepalo Tiyuh Sukseskan Pilkada dengan Jaga Kondusifitas

Dalam pemaparannya, Budiyono menekankan prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, penanganan pelanggaran harus berorientasi pada perlindungan hak politik dan menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat melaporkan pelanggaran dengan mudah dan mengetahui proses serta hasilnya dengan transparansi penuh.

“Proses penanganan harus cepat dan efektif untuk mengurangi dampak dari pelanggaran. Pemanfaatan teknologi dalam sistem ini memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi, transparansi yang lebih baik, dan respons yang lebih cepat terhadap laporan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi MITRA Indonesia, Dwi Nurahman, menyampaikan bahwa pemahaman terkait produk hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pelanggaran pemilu harus dipahami secara matang, sehingga proses penanganan pelanggaran pemilu bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mencatat bahwa, berdasarkan proses pileg dan pilpres pada Februari lalu, terdapat beberapa kasus pidana pemilu yang terjadi, seperti kasus money politics, kampanye yang melibatkan kepala desa, dan penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Berharap Media Massa Menyampaikan Informasi Edukatif Dan Akurat, Serta Mendukung Kelancaran Pemilu 2024

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Dalam pemaparannya, ia menyatakan bahwa media merupakan instrumen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia dan berperan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Wira melanjutkan bahwa pers memiliki peran penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Pers, dalam fungsinya sebagai sarana informasi dan sosialisasi, diharapkan dapat menciptakan proses Pilkada yang adil, jujur, dan damai.

“Melalui peran tersebut, pers ikut aktif dalam pendidikan politik, membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka. Selain itu, pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB