Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2024 ‘By Desain’

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, isu terkait kotak kosong semakin menguat dan menjadi perhatian nasional dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Fenomena ini mencerminkan adanya satu kandidat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga muncul “kotak kosong” sebagai alternatif pilihan dan lawan dari kandidat tersebut.

Keprihatinan mulai muncul dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, dan pengamat politik.

Mereka khawatir bahwa tingginya kemungkinan kotak kosong bisa menandakan adanya krisis dalam proses politik, seperti kurangnya kepercayaan pada calon yang ada atau ketidakmampuan partai politik untuk mengusung calon berkualitas.

Dampak dari fenomena ini dapat mempengaruhi legitimasi hasil Pilkada dan memicu diskusi lebih lanjut tentang perbaikan sistem pemilihan serta peran partai politik dalam mendorong calon berkualitas.

Pengamat politik dari Universitas Lampung (UNILA), Dr. Budiyono, S.H., M.H. menyatakan bahwa fenomena kotak kosong merupakan indikasi kemunduran demokrasi.

Baca Juga :  DPRD Lampung Minta Transparan Ungkap Kasus Kematian Siswa SPN

Menurutnya, fenomena kandidat melawan kotak kosong yang terjadi saat ini seperti ‘by desain’, hal ini terlihat dari gemuknya partai koalisi yang berpusat pada satu calon saja dan berpotensi terjadi pada banyak tempat di Indonesia, termasuk di Lampung.

“Saya melihat ini seperti fenomena kotak kosong ini didesain ya, bukan terjadi secara alamiah karena bakal calon yang diusung memiliki elektabilitas tinggi, tetapi lebih pada kesepakatan partai politik,” ujarnya.

Menurut dosen Tata Negara Fakultas Hukum Unila ini, fenomena di mana bakal calon kepala daerah yang potensial dan memiliki elektabilitas tinggi tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik menunjukkan adanya kecenderungan yang tidak alami. Meskipun ada jalur independen, tetapi syarat dan ketentuannya cukup rumit.

“Ada kesan bahwa hal ini seperti borong partai atau karena adanya kesepakatan tertentu antara partai politik,” ujar Budiyono.

Baca Juga :  SK Mirza dan Jihan Diserahkan, Tahap Pelantikan Tunggu Mendagri

Budiyono menyarankan agar ke depan harus ada perubahan terkait produk hukum yang mengatur pemilu, misalnya dengan menetapkan jumlah minimum suara yang harus diperoleh oleh kandidat minimal 70%, mengingat kandidat didukung oleh seluruh partai yang ada.

“Perlu adanya perubahan aturan. Misalnya, calon harus meraih minimal 70% suara, bukan hanya 50+1%, terutama dalam kasus calon tunggal yang didukung semua partai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika kotak kosong yang menjadi pemenang dalam kontestasi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi partai pengusung dan kandidat.

“Apabila kotak kosong yang menang, ini akan menjadi preseden buruk bagi partai politik dan kandidat,” ujarnya.

Budiyono juga mendorong adanya perubahan terkait jumlah kandidat minimum. Ia menyarankan agar kontestasi kepala daerah diikuti oleh minimal dua kontestan agar dinamika dan proses merebut simpati rakyat bisa lebih kompetitif.

Baca Juga :  Kondisi Demokrasi Indonesia Menjelang Pilkada 2024: Fenomena Kotak Kosong dan Tantangan Kontemporer

“Aturan jumlah bakal calon kandidat sebaiknya diubah, dengan minimal dua calon. Ini akan memastikan kontestasi yang lebih sehat dan memberikan masyarakat pilihan yang lebih jelas,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa jika dalam Pilkada Serentak 2024 banyak terjadi fenomena lawan kotak kosong, maka patut diduga ada pihak yang sengaja mendesain situasi tersebut dan merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan cita-cita reformasi.

“Jika fenomena kotak kosong terjadi hampir 50% se-Indonesia dalam Pilkada serentak 27 November 2024, hal ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut mungkin terjadi secara sengaja,” tegasnya.

Terkait munculnya gerakan politik kotak kosong, Budiyono menjelaskan bahwa secara konstitusi atau produk hukum, hal tersebut tidak dilarang.

“Yang dilarang atau tidak boleh dilakukan itu melakukan kampanye untuk tidak memberikan hak suara. Kalau kampanye memilih kotak kosong boleh dan sah,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat
Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi
Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program
DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
PKB Lampung Inisiasi Gerakan Anti Kekerasan, Pesantren se-Lampung Sepakati Komitmen Bersama Lindungi Santri
Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP
Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi
Handitya Narapati Siap Nahkodai Golkar Bandarlampung, 15 PK dan AMPG Solid Dukung

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:05 WIB

Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:17 WIB

PKB Lampung Inisiasi Gerakan Anti Kekerasan, Pesantren se-Lampung Sepakati Komitmen Bersama Lindungi Santri

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat

Minggu, 28 Jun 2026 - 13:05 WIB