Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2024 ‘By Desain’

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, isu terkait kotak kosong semakin menguat dan menjadi perhatian nasional dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Fenomena ini mencerminkan adanya satu kandidat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga muncul “kotak kosong” sebagai alternatif pilihan dan lawan dari kandidat tersebut.

Keprihatinan mulai muncul dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, dan pengamat politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka khawatir bahwa tingginya kemungkinan kotak kosong bisa menandakan adanya krisis dalam proses politik, seperti kurangnya kepercayaan pada calon yang ada atau ketidakmampuan partai politik untuk mengusung calon berkualitas.

Dampak dari fenomena ini dapat mempengaruhi legitimasi hasil Pilkada dan memicu diskusi lebih lanjut tentang perbaikan sistem pemilihan serta peran partai politik dalam mendorong calon berkualitas.

Pengamat politik dari Universitas Lampung (UNILA), Dr. Budiyono, S.H., M.H. menyatakan bahwa fenomena kotak kosong merupakan indikasi kemunduran demokrasi.

Menurutnya, fenomena kandidat melawan kotak kosong yang terjadi saat ini seperti ‘by desain’, hal ini terlihat dari gemuknya partai koalisi yang berpusat pada satu calon saja dan berpotensi terjadi pada banyak tempat di Indonesia, termasuk di Lampung.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI, Ketut Erawan Lomba Sarung

“Saya melihat ini seperti fenomena kotak kosong ini didesain ya, bukan terjadi secara alamiah karena bakal calon yang diusung memiliki elektabilitas tinggi, tetapi lebih pada kesepakatan partai politik,” ujarnya.

Menurut dosen Tata Negara Fakultas Hukum Unila ini, fenomena di mana bakal calon kepala daerah yang potensial dan memiliki elektabilitas tinggi tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik menunjukkan adanya kecenderungan yang tidak alami. Meskipun ada jalur independen, tetapi syarat dan ketentuannya cukup rumit.

“Ada kesan bahwa hal ini seperti borong partai atau karena adanya kesepakatan tertentu antara partai politik,” ujar Budiyono.

Budiyono menyarankan agar ke depan harus ada perubahan terkait produk hukum yang mengatur pemilu, misalnya dengan menetapkan jumlah minimum suara yang harus diperoleh oleh kandidat minimal 70%, mengingat kandidat didukung oleh seluruh partai yang ada.

“Perlu adanya perubahan aturan. Misalnya, calon harus meraih minimal 70% suara, bukan hanya 50+1%, terutama dalam kasus calon tunggal yang didukung semua partai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika kotak kosong yang menjadi pemenang dalam kontestasi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi partai pengusung dan kandidat.

Baca Juga :  Ketua DPD PA GMNI Mingrum Gumay Hadiri Tausiayah Kebangsaan Bersama GMNI Lampung

“Apabila kotak kosong yang menang, ini akan menjadi preseden buruk bagi partai politik dan kandidat,” ujarnya.

Budiyono juga mendorong adanya perubahan terkait jumlah kandidat minimum. Ia menyarankan agar kontestasi kepala daerah diikuti oleh minimal dua kontestan agar dinamika dan proses merebut simpati rakyat bisa lebih kompetitif.

“Aturan jumlah bakal calon kandidat sebaiknya diubah, dengan minimal dua calon. Ini akan memastikan kontestasi yang lebih sehat dan memberikan masyarakat pilihan yang lebih jelas,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa jika dalam Pilkada Serentak 2024 banyak terjadi fenomena lawan kotak kosong, maka patut diduga ada pihak yang sengaja mendesain situasi tersebut dan merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan cita-cita reformasi.

“Jika fenomena kotak kosong terjadi hampir 50% se-Indonesia dalam Pilkada serentak 27 November 2024, hal ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut mungkin terjadi secara sengaja,” tegasnya.

Terkait munculnya gerakan politik kotak kosong, Budiyono menjelaskan bahwa secara konstitusi atau produk hukum, hal tersebut tidak dilarang.

“Yang dilarang atau tidak boleh dilakukan itu melakukan kampanye untuk tidak memberikan hak suara. Kalau kampanye memilih kotak kosong boleh dan sah,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Bawaslu Bandar Lampung Gelar Workshop Penanganan Sengketa dan Pelanggaran Pemilihan 2024
Kapolda Lampung Minta Masyarakat Mewaspadai Berita Bohong Hoax, Jelang Pilkada 2024
Arinal Djunaidi Dorong Tim Ardjuno Optimalkan Potensi Daerah untuk Sukses di Pilkada 2024
Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 Dinyatakan Sehat Setelah Pemeriksaan Kesehatan
Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik
Konsolidasi Pemenangan PDI Perjuangan di Tubaba, Soliditas Adalah Kunci
Bawaslu Lampung Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024
Konsolidasi Pemuda Lampung, Gemilang Gelar Diskusi Publik di Pringsewu dan Pesawaran
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:45 WIB

Bawaslu Bandar Lampung Gelar Workshop Penanganan Sengketa dan Pelanggaran Pemilihan 2024

Kamis, 12 September 2024 - 19:57 WIB

Kapolda Lampung Minta Masyarakat Mewaspadai Berita Bohong Hoax, Jelang Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:32 WIB

Arinal Djunaidi Dorong Tim Ardjuno Optimalkan Potensi Daerah untuk Sukses di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:50 WIB

Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 Dinyatakan Sehat Setelah Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 12 September 2024 - 10:19 WIB

Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik

Berita Terbaru

Edukasi

IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:22 WIB

Pendidikan

Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:38 WIB

Ekonomi dan Kreatif

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:54 WIB

Oplus_131072

Berita

Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:02 WIB