PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwakot Bandar Lampung, Pengamat Berharap Tampilkan Alternatif

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) – Menjelang pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, dinamika politik semakin berkembang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, perubahan ini tidak hanya mempengaruhi pilgub, tetapi juga Pilwakot di berbagai daerah, termasuk Bandar Lampung.

Saat ini, PDI Perjuangan adalah satu-satunya partai parlemen yang belum mengumumkan dukungan untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024. Sementara partai-partai lainnya telah menyatakan arah dukungannya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi adalah petahana Eva Dwiana, yang didukung oleh NasDem, PKS, PKB, PAN, Demokrat, dan Golkar. Serta mantan Kadis Kesehatan Reihana yang mendapat surat tugas Gerindra.

Dengan situasi politik yang berkembang, menjadi menarik untuk mengamati ke arah mana dukungan PDIP akan diberikan.

Berdasarkan putusan MK terbaru, PDIP dapat mengusung calon walikota sendiri tanpa perlu membentuk koalisi, karena memenuhi ambang batas 7,5% suara sah.

Baca Juga :  Viral, Relawan Mileanials Gelar Fun Game untuk Masyarakat

Dalam putusan MK disebutkan bahwa untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh dinamik.id, jumlah DPT Kota Bandar Lampung pada pemilu 2024 lalu tercatat sebanyak 790.125 jiwa. Sementara itu, pada kontestasi pileg lalu, PDI Perjuangan mendapatkan 65.403 total suara atau 11.79%.

Pengamat politik dan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono, mengapresiasi putusan MK terbaru terkait pencalonan kepala daerah. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah revolusioner.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Dukung Sinergisitas Pemprov-Pemkot

“Putusan MK sangat revolusioner, putusan yang menjaga demokrasi dan konstitusi serta mengembalikan dan menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Kita harus mengapresiasi putusan MK,” ujar Budiyono kepada dinamik.id, selasa 20 Agustus 2024.

Budiyono menjelaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk KPU dan Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat mengikat sejak dibacakan.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut mendorong partai-partai untuk mengajukan calon terbaiknya tanpa harus membentuk koalisi.

“Putusan MK ini menghargai suara rakyat yang diberikan pada pemilu legislatif 2024 dan kita mendorong partai partai untuk mengambil kesempatan dan peluang yang sudah di buka oleh MK,” paparnya.

Budiyono juga menegaskan bahwa putusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai untuk mencalonkan kepala daerah, sehingga memberikan banyak pilihan kepada masyarakat, termasuk dalam kontestasi Pilwakot Bandar Lampung.

Baca Juga :  Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Senam Bersama di Kalirejo

Ia berharap PDI Perjuangan berani memunculkan calon alternatif selain dua kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai lain.

“Mengharapkan PDIP memunculkan calon alternatif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa harapannya tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih kandidat terbaik sebagai pemimpin Bandar Lampung periode 2024-2029.

“Ya supaya lebih banyak pilihan masyarakat sesuai. PDIP kan partai perjuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengungkapkan bahwa ada tiga nama kandidat bakal calon walikota yang diusulkan ke DPP, yakni Eva Dwiana, Reihana, dan Iqbal Ardiansyah. Hal ini sesuai dengan hasil rapat kerja daerah (Rakerda). (Amd)

Berita Terkait

DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer
Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar Kunjungi Kanwil Kemenag Lampung, Bahas Kuota dan Biaya Haji
DPRD Lampung Siap Perjuangkan Pengangkatan Guru R3 Menjadi PPPK
KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul – Hankam Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
DPRD Lampung Soroti Defisit Anggaran dan Tunda Bayar, Pansus LHP-BPK Beri 16 Rekomendasi
PAD Lampung Anjlok, Munir Dorong Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal Tahun untuk Dongkrak Pendapatan
KNPI Lampung Terima Penghargaan Bawaslu Lampung
Rapat Perdana Musda XI Golkar Lampung, Ketua OC: Kita Persiapkan Maksimal
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:59 WIB

DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:15 WIB

Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar Kunjungi Kanwil Kemenag Lampung, Bahas Kuota dan Biaya Haji

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:09 WIB

DPRD Lampung Siap Perjuangkan Pengangkatan Guru R3 Menjadi PPPK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:08 WIB

KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul – Hankam Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Senin, 3 Februari 2025 - 18:08 WIB

DPRD Lampung Soroti Defisit Anggaran dan Tunda Bayar, Pansus LHP-BPK Beri 16 Rekomendasi

Berita Terbaru

Berita

13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII Disumpah di PT Banten

Selasa, 11 Feb 2025 - 20:11 WIB

Pemerintahan

Disdik Lampung Upayakan Solusi bagi Siswa Gagal SNBP

Selasa, 11 Feb 2025 - 12:15 WIB

Bandar Lampung

Program MBG Bandar Lampung Diluncurkan Maret

Selasa, 11 Feb 2025 - 11:37 WIB