Waspada Politisasi ASN!

Senin, 2 September 2024 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eka Setiawan S.Pd

i

Eka Setiawan S.Pd

Penulis: Eka Setiawan
Sekretaris DPD KNPI Lampung
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung

POLITISASI aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sangat rentan terjadi setiap pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sejak era orde baru hingga pascareformasi, ASN menjadi target untuk menggalang dukungan. Kendatipun telah dibuatkan regulasi yang melarangnya, tetap saja terjadi. Bak buah Si Malakama, entah karena loyalitas sebagai bawahan dan berharap tetap ‘terpakai’ jika kelak terpilih, atau atas dasar perintah sehingga tidak berani menolak.

Apalagi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini masih terdapat beberapa kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya. Potensi menggunakan anggaran dan program sebagai upaya kampanye terselubung tentu saja ada. Penggunaan baliho-baliho pasangan calon kepala daerah dengan sumber dana pemerintah amat memungkinkan terjadi.

Baca Juga :  Ayo Healing dan Nongkrong di Senja Malaka – Lebih dari Sekadar Pantai!

Bukan tidak boleh ASN berpartisipasi aktif dalam demokrasi. ASN sebagai warga negara memiliki hak pilih dalam pemilu, memiliki hak untuk mengikuti kampanye, serta dapat menyuarakan ide dan pendapatnya terkait politik, baik di masyarakat maupun di media sosial termasuk internet.

Namun, ASN dilarang menjadi pelaksana kampanye termasuk dilarang mengajak dan mengimbau siapapun untuk memilih calon tertentu. Sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan (teguran tertulis atau lisan), sedang (penundaan naik gaji dan kenaikan pangkat) hingga berat (pemberhentian dengan tidak hormat), sesuai dengan penilaian dari atasan yang berhak melakukan penilaian.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional 2025 – Lampung sebagai Lokomotif Hilirisasi Pangan untuk Indonesia Emas

Hati-hati juga loh Mendagri sudah mewanti-wanti melalui Surat Edaran, jangan dianggap remeh, Inspektorat bisa dipantau bersama-sama kalau tidak menindak.

Nah saya bukan menggurui atau menakut-nakuti, sekedar mengingatkan bila larangan ini telah diatur pada UU Nomor 8/1974 jo UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara jelas menyatakan; Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Hal ini diperkuat UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 secara tegas melarang PNS menjadi pelaksana kampanye politik.

Baca Juga :  Analisis Multidisiplin Terhadap Maskot Monyet dan Strategi Solusi KPU

Namun pada pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi peserta kampanye. Dengan prasyarat, tidak boleh menggunakan atribut partai politik, pasangan calon, atau atribut PNS. Serta dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal itu juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dengan demikian, kita berharap Pilkada serentak 27 November 2024 ini netralitas PNS dapat benar-benar terjaga, karena regulasi tegas telah mengaturnya. Tapi, selain pengawasan masyarakat, itu semua dapat terwujud hanya dengan integritas dan independensi penyelenggara.

Penulis : Eka Setiawan

Berita Terkait

Sekolah Rakyat dan Realitas Urgensi Pendidikan Indonesia: Solusi Baru atau Pengalihan dari Persoalan Utama?
SADAR TANI METAGANIK: Saat Pertanian Membutuhkan Revolusi Kesadaran, Bukan Sekadar Revolusi Produksi
Survey Menunjukan Program Mulia MBG Belum Berdampak Positif Terhadap Pedagang Pasar Tradisional, Pemerintah Perlu Memperkuat Integrasi dengan Ekosistem Perdagangan Lokal
Satu Tahun Kepengurusan IJP Lampung 2025 -2028 : Merawat Kolaborasi, Menjaga Profesionalisme
Pajak Konten Kreator: Kewajiban atau Ancaman bagi Kreativitas Digital?
Di Balik Narasi Pertumbuhan: Krisis Kepercayaan terhadap Ekonomi Indonesia
Pendidikan Digital di Atas Reruntuhan Ruang Kelas
Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:02 WIB

Sekolah Rakyat dan Realitas Urgensi Pendidikan Indonesia: Solusi Baru atau Pengalihan dari Persoalan Utama?

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

SADAR TANI METAGANIK: Saat Pertanian Membutuhkan Revolusi Kesadaran, Bukan Sekadar Revolusi Produksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:24 WIB

Survey Menunjukan Program Mulia MBG Belum Berdampak Positif Terhadap Pedagang Pasar Tradisional, Pemerintah Perlu Memperkuat Integrasi dengan Ekosistem Perdagangan Lokal

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satu Tahun Kepengurusan IJP Lampung 2025 -2028 : Merawat Kolaborasi, Menjaga Profesionalisme

Senin, 18 Mei 2026 - 22:54 WIB

Pajak Konten Kreator: Kewajiban atau Ancaman bagi Kreativitas Digital?

Berita Terbaru