Bawaslu Bandar Lampung Bekali Panwascam Cara Penanganan Sengketa

Sabtu, 14 September 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengadakan Workshop Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024. Acara yang mengusung tema “Membangun Sinergisitas Antar Stakeholder Dalam Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2024.”, berlangsung di Hotel Novotel Lampung, 12-13 September 2024.

Workshop ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Hengki Irawan (Pemimpin Redaksi Beranda Lampung), Rozali Umar (Pengacara), dan Yusdianto (Akademisi Universitas Lampung). Peserta terdiri dari berbagai elemen stakeholder, seperti Panwascam dari 20 kecamatan, organisasi kepemudaan (OKP), Cipayung Plus, Pemantau Pemilu, dan media.

Baca Juga :  Watoni Noerdin Sikapi Alihfungsi GOR Elephant Park Menjadi Masjid

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dua tujuan utama. “Pertama, dalam waktu dekat akan disampaikan hasil penelitian berkas bakal calon pada 14 September, dan penetapan calon oleh KPU pada 22 September. Dalam tahapan ini ada potensi sengketa,” ujarnya.

Melalui workshop ini, Bawaslu berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder mengenai regulasi dan contoh kasus sengketa yang mungkin terjadi, serta cara menghadapinya. “Kami ingin memastikan Panwascam di 20 kecamatan siap menghadapi kemungkinan sengketa dan memahami regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Tujuan kedua, lanjut Hasanuddin, adalah membekali Panwascam dalam menghadapi tahapan kampanye Pilkada. “Kami berharap Panwascam memiliki pemahaman yang kuat terkait potensi pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pencoblosan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mirza-Jihan Bersalawat Bersama Ribuan Warga Lampung Tengah

Selain Panwascam, pemahaman mengenai potensi pelanggaran juga diberikan kepada seluruh stakeholder yang hadir. “Ini bukan hanya untuk Panwascam, tapi seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses pemilu,” tutup Hasanuddin.

Berita Terkait

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG
Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:21 WIB

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:56 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB