Nah, Peserta CPNS Lolos Harus Siapkan Dana Darurat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Dinamik.id) — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta untuk menyiapkan dana darurat jika lolos CPNS 2024. “Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja,” tulis Instagram @bkngoidofficial dikutip Senin (28/10/2024).

Apa yang melatarbelakangi BKN menyampaikan imbauan itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Seperti diketahui, pendaftar CPNS harus melalui beragam rangkaian tes sebelum resmi diterima sebagai PNS. Namun setelah diterima, seorang PNS masih harus melalui masa percobaaan sebelum akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP).

Nah, pada masa percobaan, PNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan selama 1 tahun. Adapun gaji yang diberikan adalah sebesar 80% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Presiden: Jalan Rigid Simpang Randu-Seputih Surabaya Bisa Bertahan Puluhan Tahun

Untuk diangkat sebagai PNS, peserta wajib lulus dalam rangkaian pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peserta juga terbukti sehat secara jasmani dan rohani. (*)

Melansir dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya berlaku sejak 1 Januari 2024:

Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Baca Juga :  Draft Muspimnas : Materi Tentang Kekoprian Dihapus Disetiap Level Kaderisasi Formal PMII

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– GolonganIIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200.

Berita Terkait

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:08 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:12 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Senin, 9 Februari 2026 - 13:13 WIB

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers

Berita Terbaru