Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi, dan Qomaru Zaman. Pengumuman itu resmi di publikasikan oleh KPU Metro melalui akun Instagram @kpukotametro pada Rabu, 20 November 2024.
Mengenai hal itu, Bawaslu Lampung dan KPU Lampung mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait putusan tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru baik dari KPU maupun Bawaslu Metro.
“Belum, kami belum terima surat resminya, kami baru tau dari berita yang beredar,” ujar Iskardo saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, “Kalau ke KPU Metro kami belum koordinasi, tapi kami sudah minta ke Bawaslu Metro untuk mendalami dan memastikan kebenaran informasi tersebut.”
Sementara Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami juga mengaku demikian, pihaknya belum menerima surat resmi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dari KPU Kota Metro.
“Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU Metro, jadi mohon sabar,” ujar Erwan.
Disinggung soal koordinasi ataupun laporan dari KPU Metro, Erwan menegaskan pihaknya belum mau berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi.
“Yang jelas kami belum terima suratnya, silahkan dikonfirmasi dulu ke KPU Metro,” singkatnya. (Amd)