Wahdi-Qomaru Melawan Melalui MA dan DKPP

Kamis, 21 November 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pasangan calon walikota dan wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman didiskualifikasi, kuasa hukum melawan. Mereka menilai KPU Metro menyimpang dari putusan pengadilan.

Apriliati, kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.

“Kami menempuh upaya ini karena diskualifikasi Paslon 2 merupakan produk hukum KPU yang kami anggap tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Apriliati, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan, karena amar putusan Pengadilan Negeri Metro tidak menyebutkan diskualifikasi bagi pasangan Wahdi-Qomaru.

Baca Juga :  Menggugah Keberagaman, SJR Apresiasi Kuda Lumping di Tubaba

Apriliati menambahkan, keputusan diskualifikasi hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Diskualifikasi itu harus memenuhi syarat komulatif sesuai Pasal 71 ayat 5, bukan ayat 3 seperti yang digunakan KPU Metro,” jelasnya.

Selain gugatan ke MA, tim hukum Wahdi-Qomaru juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, gugatan ke MA menjadi prioritas karena harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Kami fokus pada langkah hukum mendesak ini karena waktu yang tersedia sangat terbatas,” tutup Apriliati.

Baca Juga :  Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya segera melaporkan keputusan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, oleh KPU Kota Metro kepada KPU RI. Keputusan ini muncul setelah KPU Lampung menyelesaikan kajian internal terkait diskualifikasi tersebut pada Kamis, 21 November 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan laporan resmi akan dikirimkan ke KPU RI malam ini. “Kami sudah melakukan kajian mendalam, dan malam ini Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan menyampaikan laporan ini langsung ke KPU RI,” ujar Erwan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah

Erwan menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengubah atau membatalkan keputusan KPU Metro. “Tugas kami adalah melaporkan hasil kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 16 dan Pasal 36 yang mengatur proses pencalonan kepala daerah.

Sementara itu, masa jabatan komisioner KPU Kota Metro, termasuk Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama, berakhir kemarin. Hingga berita ini diturunkan, Nurris belum memberikan pernyataan terkait diskualifikasi tersebut. (LUN/RED1)

Berita Terkait

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG
Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:21 WIB

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:56 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB