Wahdi-Qomaru Melawan Melalui MA dan DKPP

Kamis, 21 November 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pasangan calon walikota dan wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman didiskualifikasi, kuasa hukum melawan. Mereka menilai KPU Metro menyimpang dari putusan pengadilan.

Apriliati, kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.

“Kami menempuh upaya ini karena diskualifikasi Paslon 2 merupakan produk hukum KPU yang kami anggap tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Apriliati, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan, karena amar putusan Pengadilan Negeri Metro tidak menyebutkan diskualifikasi bagi pasangan Wahdi-Qomaru.

Baca Juga :  Daftar Calon Anggota Bawaslu Zona 3 yang Lolos Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara

Apriliati menambahkan, keputusan diskualifikasi hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Diskualifikasi itu harus memenuhi syarat komulatif sesuai Pasal 71 ayat 5, bukan ayat 3 seperti yang digunakan KPU Metro,” jelasnya.

Selain gugatan ke MA, tim hukum Wahdi-Qomaru juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, gugatan ke MA menjadi prioritas karena harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Kami fokus pada langkah hukum mendesak ini karena waktu yang tersedia sangat terbatas,” tutup Apriliati.

Baca Juga :  Hazizi Pimpin PAN Lampung, Kantor Baru dan Target Politik Kedepan

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya segera melaporkan keputusan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, oleh KPU Kota Metro kepada KPU RI. Keputusan ini muncul setelah KPU Lampung menyelesaikan kajian internal terkait diskualifikasi tersebut pada Kamis, 21 November 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan laporan resmi akan dikirimkan ke KPU RI malam ini. “Kami sudah melakukan kajian mendalam, dan malam ini Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan menyampaikan laporan ini langsung ke KPU RI,” ujar Erwan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Heri Kustanto Siap Kontestasi di Pilbup Lamtim

Erwan menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengubah atau membatalkan keputusan KPU Metro. “Tugas kami adalah melaporkan hasil kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 16 dan Pasal 36 yang mengatur proses pencalonan kepala daerah.

Sementara itu, masa jabatan komisioner KPU Kota Metro, termasuk Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama, berakhir kemarin. Hingga berita ini diturunkan, Nurris belum memberikan pernyataan terkait diskualifikasi tersebut. (LUN/RED1)

Berita Terkait

Politisi PDIP Lesty Kawal Keluhan Petani Candipuro soal Normalisasi Tersier
Reses di Way Kanan, Warga Keluhkan Jalan Rusak, DRB Siap Kawal Perbaikan
Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah
Dari Pemutihan Pajak hingga PIP, Munir Abdul Haris Tampung Aspirasi Warga Seputih Agung
Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai
Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah
Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku
FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Politisi PDIP Lesty Kawal Keluhan Petani Candipuro soal Normalisasi Tersier

Sabtu, 15 November 2025 - 16:47 WIB

Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Dari Pemutihan Pajak hingga PIP, Munir Abdul Haris Tampung Aspirasi Warga Seputih Agung

Jumat, 14 November 2025 - 10:41 WIB

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Rabu, 12 November 2025 - 14:30 WIB

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:23 WIB