Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras tindakan lembaga survei yang mencatut logo media tanpa konfirmasi atau persetujuan resmi. Tindakan ini mencederai prinsip keterbukaan, etika profesional, dan independensi media sebagai pilar demokrasi.
Media memiliki peran penting sebagai penyedia informasi yang kredibel dan terpercaya. Pencatutan logo atau nama media tanpa izin merugikan reputasi media terkait.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengingatkan bahwa kerja sama antara lembaga survei dan media harus didasarkan pada komunikasi terbuka dan persetujuan tertulis untuk menghindari kesalahpahaman atau penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada pihak yang mencatut nama media tanpa izin, langkah tegas, seperti boikot yang dilakukan oleh salah satu media terhadap lembaga survei, adalah tindakan yang sah untuk melindungi integritas institusi pers,” ujar Dian kepada Dinamik.id, pada Selasa 26 November 2024.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap kebebasan pers dan keberlangsungan demokrasi, AJI Bandar Lampung menyerukan kepada lembaga survei segera menghentikan pencatutan logo media, disertai klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada pihak yang dirugikan.
“Kemudian, media perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pencatutan seperti ini, serta mempertimbangkan langkah hukum bila diperlukan,” imbuhnya
Dia juga menghimbau agar masyarakat tetap kritis terhadap hasil survei dari lembaga survei apapun.
Memasuki tahun politik menjelang Pilkada serentak 2024, AJI Bandar Lampung mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas informasi. Media harus terus menjadi garda terdepan dalam menyajikan berita yang objektif dan terpercaya, sementara lembaga survei wajib menjunjung standar profesionalisme dan etika.
“AJI Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi di Pilkada serentak 2024 agar berjalan dengan jujur dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi yang keliru atau menyesatkan,” pungkasnya. (Amd)