Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana Pasar Pulungkencana

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menahan satu tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) tahun 2022.

Tersangka berinisial HY selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambukibang. Sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada DisKoperindag Tulangbawang Barat sekaligus menjabat sebagai pengelola Pasar Pulungkencana 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Mochammad Iqbal, mengungkapkan, pada 2022 terdapat APBD atau DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulungkencana sebesar Rp1,1 miliar.

“Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana. Namun tidak seluruhnya diserahkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah,” ujar Mochammad Iqbal, Rabu (11/12/2024).

Dana tersebut dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulungkencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulungkencana karena anggaran APBD belum turun.

Baca Juga :  Evaluasi Kejari Tubaba: Administrasi Tiyuh Masih Lemah Data Tak Akurat

“Setelah APBD turun bukan disetorkan pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Kajari.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulungkencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulungkencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

“Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” kata Mochammad Iqbal.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Rakor Cegah Penyebaran Paham Meresahkan

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. (SID)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Perkuat Hilirisasi, PTPN I Regional 2 Segera Replanting 14.000 Hektare

Jumat, 24 Okt 2025 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2025 yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Pemerintahan

Gubernur Lampung Ucapkan Selamat pada Ketua APPSI Rudy Mas’ud

Kamis, 23 Okt 2025 - 13:54 WIB