Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana Pasar Pulungkencana

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menahan satu tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) tahun 2022.

Tersangka berinisial HY selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambukibang. Sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada DisKoperindag Tulangbawang Barat sekaligus menjabat sebagai pengelola Pasar Pulungkencana 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Mochammad Iqbal, mengungkapkan, pada 2022 terdapat APBD atau DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulungkencana sebesar Rp1,1 miliar.

“Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana. Namun tidak seluruhnya diserahkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah,” ujar Mochammad Iqbal, Rabu (11/12/2024).

Dana tersebut dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulungkencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulungkencana karena anggaran APBD belum turun.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Tahan Tiga Terduga Pelaku Tipikor Penggunaaan DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur

“Setelah APBD turun bukan disetorkan pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Kajari.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulungkencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulungkencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

“Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” kata Mochammad Iqbal.

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. (SID)

Berita Terkait

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:29 WIB

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB