BANDAR LAMPUNG, (dinamik.id) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji menggelar kegiatan sidang Penetapan Cagar Budaya Rumah Adat Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB) Kabupaten Mesuji menetapkan rumah Adat Sungai Sidang atau rumah keramik yang terletak di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara sebagai bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten lewat penetapan sidang kajian.
Tim TACB yang terdiri dari Ir.Anshori Djausal, MT sebagai Ketua dan Diana Lisa, ST., MT., Oki Laksito, SSi., M.Kum., Ir.Hermansyah, dan Sulistyowati, SH., hadir untuk melakukan sidang kajian serta memberikan pemaparan hasil dari penelitian langsung ke lapangan yang di lakukan beberapa bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang kajian tersebut berdasarkan hasil penelitian rumah keramik atau rumah adat sungai sidang di tetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
“Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan sekaligus membanggakan untuk masyarakat Mesuji, khususnya warga Kecamatan Rawajitu Utara dan masyarakat Desa Sungai Sidang,” ujar Camat Rawajitu Utara Hendra Kurniawan, S.Kom, Jum’at (13/12/2024)
Masih kata Hendra, mudah mudahan dengan di tetapkannya Rumah Adat Sungai Sidang sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten, kita mengharapkan adanya perhatian khusus dari dinas terkait serta pemerintah Kabupaten Mesuji untuk menata Keadaan Bangunan serta area sekitar rumah Keramik tersebut agar terlihat lebih asri dan indah.
“Sehingga, kedepan akan banyak pengunjung yang datang melihat untuk bernostalgia dengan keadaan kehidupan masa lampau,” ucap Hendra.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekda Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara, Kepala Dinas PU Agnatius Syahrizal, Kadis Perkim Murni, Kadispora Elvita Krisnawati, Kadis Pendidikan Andi Nugraha, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat RJU, Ahli Waris Rumah Adat Sungai Sidang dan Tamu Undangan. (MOR)