Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung segera menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan impor tepung tapioka yang dilakukan oleh empat perusahaan di Lampung.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung sekaligus anggota Pansus, Ahmad Basuki, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami temuan dari KPPU tersebut, Jumat (17/1/2024).
“Terkait dengan impor tapioka yang dilakukan oleh 4 perusahaan di Lampung seperti temuan dari KPPU ini sedang pansus dalami,” kata Abas, sapaan akrabnya.
Abas menyebutkan jika pihaknya saat ini sedang berkunjung ke empat daerah yang menjadi sentra komoditas singkong di empat daerah di Provinsi Lampung.
Daerah tersebut yakni Kabupaten Lampung Utara, kabupaten Lampung Tengah, kabupaten Mesuji dan kabupaten Lampung timur.
“Pansus sedang bekerja kunjungan ke kabupaten sentra komoditas singkong di Lampung untuk menggali informasi dan mengumpulkan data-data sebagai ba kajian pansus,” ujarnya.
Ia menuturkan jika pansus harus bekerja secara komprehensif untuk menemukan persoalan mendasar terkait dengan anjoklnya harga singkong agar tidak terulang setiap tahunnya.
“Kita juga gali terkait dengan penguasaan lahan. Dugaan sementara saya jangan-jangan perusahaan ini menguasai lahan peruntukannya harus di cek. Misal dia perizinannya sawit tapi ditanami singkong. Sehingga saat petani yang lahannya kecil panen dan berbarengan dengan milik perusahaan tentu yang akan dibawa ke pabrik tentu punya perusahaan dulu,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta data tren pembelian singkong dari perusahaan dalam tiga tahun terakhir, serta menghitung biaya produksi petani dan perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi harga yang adil.
“Kami juga akan menghitung nilai ekonomis dari produk turunan singkong seperti kulit dan onggok, yang sering tidak diperhitungkan perusahaan. Ini penting agar keuntungan lebih merata kepada petani,” tambah Abas
Berdasarkan informasi yang diterima dinamik.id bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II mendapati 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka.
Impor tersebut didatangkan dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 milyar.
Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas. (Amd)