Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berlanjut, Keputusan Kementan Jadi Rujukan

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

“Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025)

Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

“Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

Baca Juga :  DPRD Lampung Soroti Mandeknya Rekrutmen KI dan KPID, Minta Pemprov Segera Bertindak

“Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Baca Juga :  Pasca Rapat Pleno Rekapitulasi, Kapolres Mesuji Cross Check Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU

Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri. (Amd)

Berita Terkait

Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI
Soroti Pemblokiran Rekening PT PSMI oleh Kejati Lampung, BEM FH UBL : Petani Jadi Korban
Pasca Mahasiswi Unila Hanyut, BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir
Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura
Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran
Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden
Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun
Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI

Selasa, 7 April 2026 - 15:29 WIB

Soroti Pemblokiran Rekening PT PSMI oleh Kejati Lampung, BEM FH UBL : Petani Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026 - 20:28 WIB

Pasca Mahasiswi Unila Hanyut, BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir

Kamis, 2 April 2026 - 16:33 WIB

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 7 Apr 2026 - 12:27 WIB