Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berlanjut, Keputusan Kementan Jadi Rujukan

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

“Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025)

Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

“Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

Baca Juga :  Momen Pj Bupati Sulpakar, Mendadak Jadi Photografer di Acara HUT RI ke 78

“Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Baca Juga :  Bung IQ: Selamat Dies Natalis HMI ke 75, Kian Matang di Segala Lini

Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri. (Amd)

Berita Terkait

Nuwo NasDem Lampung Tengah Diresmikan, Targetkan Peningkatan Kursi di 2029
Konferensi Pers, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus
Munir Abdul Haris Ajak Masyarakat Sendang Agung Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Rahmat Mirzani Djausal Bacakan Pancasila di HUT ke-17 Gerindra, Kebanggaan untuk Lampung
Eka Febriani Wakili Sumatera di Sekolah Jagat, Usung Gerakan Rumah Ibadah Hijau
Hadiri Pertemuan Hambalang, Mirza : Saatnya Bekerja Lebih Efektif dan Efisien
Frans Sinurat Harumkan Polda Lampung di Tour of Kemala 2025: Juara 2 Criterium Men Youth!
Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana Dukung Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:23 WIB

Nuwo NasDem Lampung Tengah Diresmikan, Targetkan Peningkatan Kursi di 2029

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:37 WIB

Konferensi Pers, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:33 WIB

Munir Abdul Haris Ajak Masyarakat Sendang Agung Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:31 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Bacakan Pancasila di HUT ke-17 Gerindra, Kebanggaan untuk Lampung

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:27 WIB

Eka Febriani Wakili Sumatera di Sekolah Jagat, Usung Gerakan Rumah Ibadah Hijau

Berita Terbaru