DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV siap mengawal penerapan kebijakan baru pemerintah yang kembali memperbolehkan pengecer menjual gas LPG 3 Kg dengan mekanisme sebagai sub pangkalan.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil.

“Sebagai mitra kerja ESDM Provinsi Lampung, kami Komisi IV tentunya siap mengawasi pelaksanaan pihak pengecer dijadikan sebagai sub pangkalan, terutama di Lampung,” Ujar Budi Hadi Yunanto, Rabu (5/02/2025)

Budi mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi gas dan mengatur harga yang lebih merata.

Kendati begitu, ia meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini Dinas ESDM untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara tepat sasaran dan mengakomodir semua pengecer, terutama pengusaha kecil.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Sosperda PP UMKM Kepada Warga Gedong Pekuon

“Kita berharap kebijakan ini memberikan akses yang lebih mudah untuk pengecer mendapatkan pasokan Gas LPG. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani dan menghilangkan pendapatan masyarakat dengan tidak terdaftar sebagai sub pangkalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Pemprov Lampung untuk benar-benar memastikan penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan masalah dan kelangkaan Gas LPG.

“Gas LPG merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan usaha. Oleh karena itu, Pemprov harus bergerak cepat mengantisipasi kelangkaan stok gas, karena hal ini berpotensi meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Layanan Diperluas ke Daerah

Sebagai bagian dari regulasi baru ini, pemerintah pusat telah menyiapkan aplikasi bagi pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan. Setelah terdaftar secara resmi, mereka akan mendapatkan pembekalan terkait tata kelola distribusi LPG 3 Kg. (Amd)

Berita Terkait

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC
Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby
Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri HLM TPID se-Provinsi Lampung

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:28 WIB