DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV siap mengawal penerapan kebijakan baru pemerintah yang kembali memperbolehkan pengecer menjual gas LPG 3 Kg dengan mekanisme sebagai sub pangkalan.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil.

“Sebagai mitra kerja ESDM Provinsi Lampung, kami Komisi IV tentunya siap mengawasi pelaksanaan pihak pengecer dijadikan sebagai sub pangkalan, terutama di Lampung,” Ujar Budi Hadi Yunanto, Rabu (5/02/2025)

Budi mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi gas dan mengatur harga yang lebih merata.

Kendati begitu, ia meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini Dinas ESDM untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara tepat sasaran dan mengakomodir semua pengecer, terutama pengusaha kecil.

Baca Juga :  DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

“Kita berharap kebijakan ini memberikan akses yang lebih mudah untuk pengecer mendapatkan pasokan Gas LPG. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani dan menghilangkan pendapatan masyarakat dengan tidak terdaftar sebagai sub pangkalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Pemprov Lampung untuk benar-benar memastikan penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan masalah dan kelangkaan Gas LPG.

“Gas LPG merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan usaha. Oleh karena itu, Pemprov harus bergerak cepat mengantisipasi kelangkaan stok gas, karena hal ini berpotensi meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Nasdem Tugaskan Naldi Rinara Sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung 2024-2029

Sebagai bagian dari regulasi baru ini, pemerintah pusat telah menyiapkan aplikasi bagi pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan. Setelah terdaftar secara resmi, mereka akan mendapatkan pembekalan terkait tata kelola distribusi LPG 3 Kg. (Amd)

Berita Terkait

Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Kelas Migran Diakui Nasional, Elly Wahyuni Apresiasi Langkah Gubernur Lampung
Fatikhatul Khoiriyah: Ibu adalah Sumber Kekuatan dan Harapan
Hadiri Apel Operasi Lilin, Ketua DPRD Ajak Semua Elemen Jaga Keamanan Jelang Nataru
Maraknya Tambang Ilegal di Lampung, Komisi I DPRD Susun Raperda Perizinan Pertambangan
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Waspada

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:11 WIB

Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:11 WIB

Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WIB

Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WIB

Kelas Migran Diakui Nasional, Elly Wahyuni Apresiasi Langkah Gubernur Lampung

Senin, 22 Desember 2025 - 20:59 WIB

Fatikhatul Khoiriyah: Ibu adalah Sumber Kekuatan dan Harapan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Jumat, 9 Jan 2026 - 20:32 WIB