DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV siap mengawal penerapan kebijakan baru pemerintah yang kembali memperbolehkan pengecer menjual gas LPG 3 Kg dengan mekanisme sebagai sub pangkalan.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil.

“Sebagai mitra kerja ESDM Provinsi Lampung, kami Komisi IV tentunya siap mengawasi pelaksanaan pihak pengecer dijadikan sebagai sub pangkalan, terutama di Lampung,” Ujar Budi Hadi Yunanto, Rabu (5/02/2025)

Budi mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi gas dan mengatur harga yang lebih merata.

Kendati begitu, ia meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini Dinas ESDM untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara tepat sasaran dan mengakomodir semua pengecer, terutama pengusaha kecil.

Baca Juga :  Reses Perdana, M Junaidi Serap Aspirasi Masyarakat Sabah Balau

“Kita berharap kebijakan ini memberikan akses yang lebih mudah untuk pengecer mendapatkan pasokan Gas LPG. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani dan menghilangkan pendapatan masyarakat dengan tidak terdaftar sebagai sub pangkalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Pemprov Lampung untuk benar-benar memastikan penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan masalah dan kelangkaan Gas LPG.

“Gas LPG merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan usaha. Oleh karena itu, Pemprov harus bergerak cepat mengantisipasi kelangkaan stok gas, karena hal ini berpotensi meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI, Ketut Erawan Lomba Sarung

Sebagai bagian dari regulasi baru ini, pemerintah pusat telah menyiapkan aplikasi bagi pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan. Setelah terdaftar secara resmi, mereka akan mendapatkan pembekalan terkait tata kelola distribusi LPG 3 Kg. (Amd)

Berita Terkait

Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026
Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD
Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung
Ketua Fraksi PDIP Lesty Putri Utami: Putusan Legislatif Harus Berpihak Rakyat
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat
Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 16:27 WIB

Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026

Senin, 8 September 2025 - 10:55 WIB

Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital

Rabu, 3 September 2025 - 16:42 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD

Selasa, 2 September 2025 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung

Selasa, 2 September 2025 - 15:04 WIB

Ketua Fraksi PDIP Lesty Putri Utami: Putusan Legislatif Harus Berpihak Rakyat

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB