DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV siap mengawal penerapan kebijakan baru pemerintah yang kembali memperbolehkan pengecer menjual gas LPG 3 Kg dengan mekanisme sebagai sub pangkalan.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pengecer kecil.

“Sebagai mitra kerja ESDM Provinsi Lampung, kami Komisi IV tentunya siap mengawasi pelaksanaan pihak pengecer dijadikan sebagai sub pangkalan, terutama di Lampung,” Ujar Budi Hadi Yunanto, Rabu (5/02/2025)

Budi mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi gas dan mengatur harga yang lebih merata.

Kendati begitu, ia meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini Dinas ESDM untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara tepat sasaran dan mengakomodir semua pengecer, terutama pengusaha kecil.

Baca Juga :  Dukung Pemutihan Pajak, Budhi Condrowati : Kesempatan Emas untuk Rakyat Lampung

“Kita berharap kebijakan ini memberikan akses yang lebih mudah untuk pengecer mendapatkan pasokan Gas LPG. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani dan menghilangkan pendapatan masyarakat dengan tidak terdaftar sebagai sub pangkalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Pemprov Lampung untuk benar-benar memastikan penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan masalah dan kelangkaan Gas LPG.

“Gas LPG merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan usaha. Oleh karena itu, Pemprov harus bergerak cepat mengantisipasi kelangkaan stok gas, karena hal ini berpotensi meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Reses, Kostiana Dibanjiri Keluhan Warga

Sebagai bagian dari regulasi baru ini, pemerintah pusat telah menyiapkan aplikasi bagi pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan. Setelah terdaftar secara resmi, mereka akan mendapatkan pembekalan terkait tata kelola distribusi LPG 3 Kg. (Amd)

Berita Terkait

Syukron Muchtar: Pengangkatan Petugas MBG Penting, Tapi Guru Honorer Lebih Mendesak
Ketua DPRD Lampung Dukung Pagar Permanen Cegah Konflik Gajah di Way Kambas
Ketua DPRD Lampung Dukung TNWK Jadi Model Nasional Pengelolaan Taman Nasional
Andika Wibawa Turun ke Masyarakat, Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Bandar Lampung
Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu
Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi
Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:10 WIB

Syukron Muchtar: Pengangkatan Petugas MBG Penting, Tapi Guru Honorer Lebih Mendesak

Senin, 26 Januari 2026 - 08:31 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung Pagar Permanen Cegah Konflik Gajah di Way Kambas

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung TNWK Jadi Model Nasional Pengelolaan Taman Nasional

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:23 WIB

Andika Wibawa Turun ke Masyarakat, Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Bandar Lampung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:40 WIB

Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu

Berita Terbaru