PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung angkat suara terkait penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dan potensi permasalahan yang perlu dipertimbangkan. Penerapan asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pihak penentu dalam kelanjutan atau penghentian perkara pidana, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Baca Juga :  PWI Akan Sahkan Penyempurnaan AD/ART, KEJ, dan KPW di Konkernas 2026

“Kewenangan yang terlalu besar pada kejaksaan tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi kepentingan tertentu yang cenderung memihak,” ungkap Madon.

Ia menegaskan bahwa prinsip prinsip checks and balances dalam sistem peradilan harus tetap dijaga agar tidak ternodai oleh kepentingan tertentu yang berakibat fatal. Meskipun asas dominus litis dianggap dapat meningkatkan efisiensi proses hukum, risiko intervensi kepentingan pihak tertentu harus diwaspadai.

Baca Juga :  Jaring Duta Pariwisata, 42 Peserta Ikuti Ajang Pemilihan Bujang Gadis Mesuji 2024

Lebih lanjut, ketua PERMAHI DPC Lampung juga menyoroti keterbatasan supervisi dalam KUHAP, terutama dalam memberikan kewenangan yang optimal kepada jaksa terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

“Perhatian khusus ini menyoroti RUU KUHAP tidak mengatur secara rinci proses penyelidikan, penyidikan, dan pra penuntutan, yang dapat menyebabkan penundaan dalam pencarian keadilan akibat bolak-baliknya berkas perkara,” ujarnya

Baca Juga :  PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI DPC Lampung mendorong agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Berita Terbaru