PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung angkat suara terkait penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dan potensi permasalahan yang perlu dipertimbangkan. Penerapan asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pihak penentu dalam kelanjutan atau penghentian perkara pidana, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Baca Juga :  Dukung Program Sejuta PBH, UIN RIL Bagikan 500 Sertifikat Halal

“Kewenangan yang terlalu besar pada kejaksaan tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi kepentingan tertentu yang cenderung memihak,” ungkap Madon.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa prinsip prinsip checks and balances dalam sistem peradilan harus tetap dijaga agar tidak ternodai oleh kepentingan tertentu yang berakibat fatal. Meskipun asas dominus litis dianggap dapat meningkatkan efisiensi proses hukum, risiko intervensi kepentingan pihak tertentu harus diwaspadai.

Baca Juga :  DPRD Mesuji Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS

Lebih lanjut, ketua PERMAHI DPC Lampung juga menyoroti keterbatasan supervisi dalam KUHAP, terutama dalam memberikan kewenangan yang optimal kepada jaksa terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

“Perhatian khusus ini menyoroti RUU KUHAP tidak mengatur secara rinci proses penyelidikan, penyidikan, dan pra penuntutan, yang dapat menyebabkan penundaan dalam pencarian keadilan akibat bolak-baliknya berkas perkara,” ujarnya

Baca Juga :  Aksi Mahasiswa Lampung Tolak Pengesahan UU TNI dan RUU Polisi

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI DPC Lampung mendorong agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI
Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman
LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum
Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak
Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:21 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI

Minggu, 14 September 2025 - 11:46 WIB

Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB