PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung angkat suara terkait penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dan potensi permasalahan yang perlu dipertimbangkan. Penerapan asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pihak penentu dalam kelanjutan atau penghentian perkara pidana, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Baca Juga :  Semarak Hari Santri, Rektor UIN Resmi Membuka Expo Kemandirian Pesantren dan Festival Kebudayaan

“Kewenangan yang terlalu besar pada kejaksaan tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi kepentingan tertentu yang cenderung memihak,” ungkap Madon.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa prinsip prinsip checks and balances dalam sistem peradilan harus tetap dijaga agar tidak ternodai oleh kepentingan tertentu yang berakibat fatal. Meskipun asas dominus litis dianggap dapat meningkatkan efisiensi proses hukum, risiko intervensi kepentingan pihak tertentu harus diwaspadai.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Pj Bupati Sulpakar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan di Way Serdang

Lebih lanjut, ketua PERMAHI DPC Lampung juga menyoroti keterbatasan supervisi dalam KUHAP, terutama dalam memberikan kewenangan yang optimal kepada jaksa terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

“Perhatian khusus ini menyoroti RUU KUHAP tidak mengatur secara rinci proses penyelidikan, penyidikan, dan pra penuntutan, yang dapat menyebabkan penundaan dalam pencarian keadilan akibat bolak-baliknya berkas perkara,” ujarnya

Baca Juga :  Pengendara Tunggak Pajak Akan Dipermalukan di SPBU, Begini Kata Sekprov Lampung

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI DPC Lampung mendorong agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:43 WIB

Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden

Berita Terbaru