Dua Warga Tubaba Ditangkap atas Kepemilikan Ekstasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kedua tersangka tersebut berinisial DS (28), seorang pria warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan AW (29), seorang wanita warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Mereka diamankan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kedua tersangka ditangkap tangan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Jepri. Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dalam kertas aluminium foil, serta 2 unit handphone masing-masing bermerk Vivo 1902 warna biru dan Oppo A15s warna biru. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi.

Saat ini, DS dan AW telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba terima Bentor dan Kontainer Sampah dari Program CSR Bank Lampung

Kasat Res Narkoba AKP Jepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tandanya.(rsd)

Berita Terkait

Infrastruktur, Kesehatan dan Ekonomi Produktif Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Tumijajar
Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida
Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!
Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan
BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP
Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas
Kado Akhir Tahun 2025, Kementerian Perhubungan Serahkan Bus Sekolah untuk Pemkab Tubaba
Pemkab Tubaba Terima CSR PGN Tujuh Unit Bentor Pengangkut Sampah

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur, Kesehatan dan Ekonomi Produktif Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Tumijajar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:44 WIB

Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:21 WIB

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:53 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP

Berita Terbaru