Dua Warga Tubaba Ditangkap atas Kepemilikan Ekstasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kedua tersangka tersebut berinisial DS (28), seorang pria warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan AW (29), seorang wanita warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Mereka diamankan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kedua tersangka ditangkap tangan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Jepri. Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Tulang Bawang Barat Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dalam kertas aluminium foil, serta 2 unit handphone masing-masing bermerk Vivo 1902 warna biru dan Oppo A15s warna biru. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi.

Saat ini, DS dan AW telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga :  Relaksasi Pajak Kendaraan Tak Berlaku Bagi Randis

Kasat Res Narkoba AKP Jepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tandanya.(rsd)

Berita Terkait

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba
Dinas Perkimta Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Nuwo Sip untuk 20 Warga di Tahun 2025
Pemkab Tubaba Gelar Rapat Forum CSR: Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Dunia usaha Demi Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Tubaba Segera Gelar Pekan Olahraga Kabupaten (Perkab) I Tahun 2025
DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025
Wakil Bupati Tubaba Buka HUT ke-74 IBI, Apresiasi Peran Strategis Bidan dalam Pembangunan Kesehatan
Dukung Pembangunan Daerah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba Lakukan Pengadaan 38.710 Dosis Straw untuk Ternak

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:16 WIB

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 10:36 WIB

Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:48 WIB

Dinas Perkimta Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Nuwo Sip untuk 20 Warga di Tahun 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:41 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rapat Forum CSR: Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Dunia usaha Demi Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 23 Juni 2025 - 17:08 WIB

Pemkab Tubaba Segera Gelar Pekan Olahraga Kabupaten (Perkab) I Tahun 2025

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB